Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak.(Posnews/Polri)

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak.(Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemilik kendaraan di Jakarta mendapat kabar baik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan tersebut untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta pada 22 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa terbebani sanksi administrasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Pemilik Kendaraan Bebas Denda PKB dan BBNKB

Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa harus melunasi bunga maupun denda keterlambatan yang sebelumnya menumpuk.

Baca Juga :  Suasana Haru, Kapolres Metro Bekasi bersama Ketua Bhayangkari Serahkan Kursi Roda untuk Dua Warga Disabilitas

Bapenda DKI Jakarta menegaskan pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk seluruh pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan selama masa program berlangsung.

β€œMelalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).

Pembebasan Denda Berlaku Otomatis

Bapenda memastikan wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mendatangi kantor pajak, maupun mengurus administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Sebaliknya, sistem Pajak Daerah akan langsung menghapus sanksi administrasi saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Karena itu, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan tunggakan PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Pemprov DKI Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Selain meringankan beban masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jatim, Kasus Ujaran Kebencian

Bapenda menilai banyak pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak karena terbebani akumulasi denda.

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi perpajakan.

Di sisi lain, program ini juga membantu meningkatkan penerimaan daerah, memperkuat layanan perpajakan digital, serta mempermudah proses administrasi pajak kendaraan.

Data Bapenda DKI Jakarta menunjukkan PKB masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta setiap tahun.

Karena itu, pemerintah terus menghadirkan berbagai insentif guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup membayar pokok PKB atau BBNKB selama masa kebijakan berlangsung.

Selanjutnya, sistem akan langsung menghapus denda dan bunga keterlambatan yang tercatat pada kendaraan tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus
Polda Metro Tangkap 15 Pemuda, Senjata Tajam Disembunyikan di Loteng Kamar Mandi
58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Sabu Diselundupkan ke Lapas Karawang dalam Kondom, Polisi Buru Jaringan Pemasok
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sore Hari di Jabodetabek pada Minggu 31 Mei 2026
Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita
Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban
Dua Pelaku Copet Turis Belanda di Tanah Abang Diciduk Polisi di Kos Palmerah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:34 WIB

Polda Metro Tangkap 15 Pemuda, Senjata Tajam Disembunyikan di Loteng Kamar Mandi

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:56 WIB

58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:35 WIB

Sabu Diselundupkan ke Lapas Karawang dalam Kondom, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Berita Terbaru