Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HUT RI ke-81, Pajak Kendaraan Banten Dipotong hingga 40 Persen.
(Posnews/Polri)

HUT RI ke-81, Pajak Kendaraan Banten Dipotong hingga 40 Persen. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemilik kendaraan di Jakarta mendapat kabar baik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan tersebut untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta pada 22 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa terbebani sanksi administrasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Pemilik Kendaraan Bebas Denda PKB dan BBNKB

Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa harus melunasi bunga maupun denda keterlambatan yang sebelumnya menumpuk.

Baca Juga :  Senat AS Loloskan Resolusi untuk Hentikan Perang Iran

Bapenda DKI Jakarta menegaskan pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk seluruh pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan selama masa program berlangsung.

β€œMelalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).

Pembebasan Denda Berlaku Otomatis

Bapenda memastikan wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mendatangi kantor pajak, maupun mengurus administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Sebaliknya, sistem Pajak Daerah akan langsung menghapus sanksi administrasi saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Karena itu, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan tunggakan PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Pemprov DKI Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Selain meringankan beban masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Dipecat dari Polri, Bripka Dedy Kini Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba di Bareskrim

Bapenda menilai banyak pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak karena terbebani akumulasi denda.

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi perpajakan.

Di sisi lain, program ini juga membantu meningkatkan penerimaan daerah, memperkuat layanan perpajakan digital, serta mempermudah proses administrasi pajak kendaraan.

Data Bapenda DKI Jakarta menunjukkan PKB masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta setiap tahun.

Karena itu, pemerintah terus menghadirkan berbagai insentif guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup membayar pokok PKB atau BBNKB selama masa kebijakan berlangsung.

Selanjutnya, sistem akan langsung menghapus denda dan bunga keterlambatan yang tercatat pada kendaraan tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Hina Nabi Viral, Majelis Dzikir Abah Setu di Bekasi Digeruduk Warga
Jabodetabek Kamis Diprediksi Panas, Bogor dan Depok Waspada Hujan
Jakarta hingga Bogor Berpotensi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 9 September 2026
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah, Hujan Ringan Mengintai
Abu Anak Krakatau Menyebar, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20 Ribu Masker untuk Ojol
Waspada Abu Vulkanik, Polisi Bagikan Masker Gratis di Jakarta Utara
Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September
Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:19 WIB

Video Diduga Hina Nabi Viral, Majelis Dzikir Abah Setu di Bekasi Digeruduk Warga

Kamis, 10 September 2026 - 06:19 WIB

Jabodetabek Kamis Diprediksi Panas, Bogor dan Depok Waspada Hujan

Rabu, 9 September 2026 - 05:46 WIB

Jakarta hingga Bogor Berpotensi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 9 September 2026

Selasa, 8 September 2026 - 05:51 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah, Hujan Ringan Mengintai

Senin, 7 September 2026 - 17:20 WIB

Abu Anak Krakatau Menyebar, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20 Ribu Masker untuk Ojol

Berita Terbaru