Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Kepala Imigrasi Jakbar Terjaring OTT KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

“Benar, salah satunya itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

KPK menggelar OTT setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

Selain pejabat imigrasi, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak dari kalangan swasta. Namun, KPK masih merahasiakan identitas mereka karena pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tebar Senyum, Warga Paniai Sambut Hangat Aksi Humanis Polri

“Kami masih mendalami konstruksi perkaranya. Apakah terkait suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya, nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” ujar Budi.

Penyidik Sita Mobil, Motor, Valas, dan Emas

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil, sepeda motor, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia.

“Kami mengamankan mobil, motor, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan logam mulia emas,” kata Budi.

Baca Juga :  Aktor Anrez Adelio Terseret Kekerasan Seksual, Korban Ungkap Ancaman Video Intim

KPK masih menghitung nilai total uang dan aset yang disita karena proses penggeledahan dan pendalaman masih berlangsung.

Status Tersangka Segera Diumumkan

Saat ini, penyidik masih memeriksa para pihak yang terjaring OTT dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

“Nanti akan kami sampaikan secara rinci setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar sektor pelayanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan pemberian izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencurian Besi Pagar Waduk DKI Terjadi Berulang, Pelaku Diduga Intimidasi Petugas
Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib
Mahasiswa Soroti Manajemen Pelindo II, Demo Berujung Adu Mulut dengan Polisi
Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:37 WIB

Pencurian Besi Pagar Waduk DKI Terjadi Berulang, Pelaku Diduga Intimidasi Petugas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:31 WIB

Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:15 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru