JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
“Benar, salah satunya itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
KPK menggelar OTT setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
Selain pejabat imigrasi, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak dari kalangan swasta. Namun, KPK masih merahasiakan identitas mereka karena pemeriksaan masih berlangsung.
“Kami masih mendalami konstruksi perkaranya. Apakah terkait suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya, nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” ujar Budi.
Penyidik Sita Mobil, Motor, Valas, dan Emas
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil, sepeda motor, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia.
“Kami mengamankan mobil, motor, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan logam mulia emas,” kata Budi.
KPK masih menghitung nilai total uang dan aset yang disita karena proses penggeledahan dan pendalaman masih berlangsung.
Status Tersangka Segera Diumumkan
Saat ini, penyidik masih memeriksa para pihak yang terjaring OTT dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Nanti akan kami sampaikan secara rinci setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar sektor pelayanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan pemberian izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. **
Editor : Hadwan












