JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya memberikan masa transisi selama satu tahun kepada pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama.
Selama periode tersebut, masyarakat tetap bisa membayar pajak kendaraan tanpa menyertakan KTP pemilik lama.
Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat sekaligus mempercepat pembaruan data kepemilikan kendaraan yang selama ini belum disesuaikan setelah transaksi jual beli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan masyarakat yang masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya tetap bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga satu tahun ke depan.
“Masih diberikan kesempatan selama satu tahun. Saat ini masyarakat masih bisa membayar pajak tanpa membawa KTP pemilik asli,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Pemilik Kendaraan Wajib Balik Nama
Pemilik kendaraan harus menandatangani surat pernyataan saat mengurus pembayaran pajak.
Melalui dokumen tersebut, pemilik kendaraan menyatakan kesediaannya untuk segera melakukan balik nama sebelum pembayaran pajak berikutnya.
Komarudin menegaskan sistem administrasi kendaraan bermotor akan memblokir data kendaraan yang tidak melakukan balik nama setelah masa transisi berakhir.
“Nanti pemilik kendaraan menandatangani formulir pernyataan. Tahun berikutnya mereka wajib melakukan balik nama. Jika tidak, sistem akan memblokir data kendaraan tersebut,” tegasnya.
Data ETLE Masih Terkirim ke Pemilik Lama
Polda Metro Jaya mengambil kebijakan tersebut setelah menemukan banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi masih menggunakan identitas pemilik lama.
Akibatnya, sistem ETLE masih mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik sebelumnya sehingga pengendara yang sebenarnya menggunakan kendaraan sering mengabaikannya.
“Hasil evaluasi kami menunjukkan banyak surat konfirmasi ETLE tidak mendapat respons karena kendaraan sudah berpindah kepemilikan, tetapi pemilik baru belum memperbarui datanya,” ujar Komarudin.
Karena itu, Polda Metro Jaya mendorong penerapan sistem registrasi kendaraan berbasis identitas tunggal atau single identity agar penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Berlaku di Wilayah Polda Metro Jaya
Komarudin menjelaskan kebijakan relaksasi tersebut hanya berlaku sementara di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi DKI Jakarta, sebagian Banten, dan sebagian Jawa Barat.
Saat mengurus pembayaran pajak, masyarakat tetap harus membawa dokumen pendukung yang membuktikan penguasaan kendaraan, seperti kuitansi jual beli, surat kuasa, atau dokumen lain yang relevan.
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sekaligus membuka kesempatan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan melalui proses balik nama.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraannya agar administrasi kendaraan lebih tertib dan akurat,” pungkas Komarudin. **
Editor : Hadwan












