Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. (Posnews/Ist)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya memberikan masa transisi selama satu tahun kepada pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama.

Selama periode tersebut, masyarakat tetap bisa membayar pajak kendaraan tanpa menyertakan KTP pemilik lama.

Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat sekaligus mempercepat pembaruan data kepemilikan kendaraan yang selama ini belum disesuaikan setelah transaksi jual beli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan masyarakat yang masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya tetap bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga satu tahun ke depan.

“Masih diberikan kesempatan selama satu tahun. Saat ini masyarakat masih bisa membayar pajak tanpa membawa KTP pemilik asli,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Pemilik Kendaraan Wajib Balik Nama

Pemilik kendaraan harus menandatangani surat pernyataan saat mengurus pembayaran pajak.

Melalui dokumen tersebut, pemilik kendaraan menyatakan kesediaannya untuk segera melakukan balik nama sebelum pembayaran pajak berikutnya.

Baca Juga :  Zelenskyy Peringatkan Sekutu Rusia Saat Moskow Ancam Bom Kyiv

Komarudin menegaskan sistem administrasi kendaraan bermotor akan memblokir data kendaraan yang tidak melakukan balik nama setelah masa transisi berakhir.

“Nanti pemilik kendaraan menandatangani formulir pernyataan. Tahun berikutnya mereka wajib melakukan balik nama. Jika tidak, sistem akan memblokir data kendaraan tersebut,” tegasnya.

Data ETLE Masih Terkirim ke Pemilik Lama

Polda Metro Jaya mengambil kebijakan tersebut setelah menemukan banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi masih menggunakan identitas pemilik lama.

Akibatnya, sistem ETLE masih mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik sebelumnya sehingga pengendara yang sebenarnya menggunakan kendaraan sering mengabaikannya.

“Hasil evaluasi kami menunjukkan banyak surat konfirmasi ETLE tidak mendapat respons karena kendaraan sudah berpindah kepemilikan, tetapi pemilik baru belum memperbarui datanya,” ujar Komarudin.

Karena itu, Polda Metro Jaya mendorong penerapan sistem registrasi kendaraan berbasis identitas tunggal atau single identity agar penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Donald Trump Dijadwalkan Temui Xi Jinping di Beijing

Berlaku di Wilayah Polda Metro Jaya

Komarudin menjelaskan kebijakan relaksasi tersebut hanya berlaku sementara di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi DKI Jakarta, sebagian Banten, dan sebagian Jawa Barat.

Saat mengurus pembayaran pajak, masyarakat tetap harus membawa dokumen pendukung yang membuktikan penguasaan kendaraan, seperti kuitansi jual beli, surat kuasa, atau dokumen lain yang relevan.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sekaligus membuka kesempatan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan melalui proses balik nama.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraannya agar administrasi kendaraan lebih tertib dan akurat,” pungkas Komarudin. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
Jakarta Cerah Berawan, Bogor Berpotensi Hujan Petir Jumat 11 September
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:35 WIB

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 06:13 WIB

Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Cerah Berawan, Bogor Berpotensi Hujan Petir Jumat 11 September

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Tri Waluyo SH. (Posnews/MR)

JABODETABEK

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:35 WIB