Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. (Posnews/Ist)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya memberikan masa transisi selama satu tahun kepada pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama.

Selama periode tersebut, masyarakat tetap bisa membayar pajak kendaraan tanpa menyertakan KTP pemilik lama.

Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat sekaligus mempercepat pembaruan data kepemilikan kendaraan yang selama ini belum disesuaikan setelah transaksi jual beli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan masyarakat yang masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya tetap bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga satu tahun ke depan.

“Masih diberikan kesempatan selama satu tahun. Saat ini masyarakat masih bisa membayar pajak tanpa membawa KTP pemilik asli,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Pemilik Kendaraan Wajib Balik Nama

Pemilik kendaraan harus menandatangani surat pernyataan saat mengurus pembayaran pajak.

Melalui dokumen tersebut, pemilik kendaraan menyatakan kesediaannya untuk segera melakukan balik nama sebelum pembayaran pajak berikutnya.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Sepanjang Hari

Komarudin menegaskan sistem administrasi kendaraan bermotor akan memblokir data kendaraan yang tidak melakukan balik nama setelah masa transisi berakhir.

“Nanti pemilik kendaraan menandatangani formulir pernyataan. Tahun berikutnya mereka wajib melakukan balik nama. Jika tidak, sistem akan memblokir data kendaraan tersebut,” tegasnya.

Data ETLE Masih Terkirim ke Pemilik Lama

Polda Metro Jaya mengambil kebijakan tersebut setelah menemukan banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi masih menggunakan identitas pemilik lama.

Akibatnya, sistem ETLE masih mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik sebelumnya sehingga pengendara yang sebenarnya menggunakan kendaraan sering mengabaikannya.

“Hasil evaluasi kami menunjukkan banyak surat konfirmasi ETLE tidak mendapat respons karena kendaraan sudah berpindah kepemilikan, tetapi pemilik baru belum memperbarui datanya,” ujar Komarudin.

Karena itu, Polda Metro Jaya mendorong penerapan sistem registrasi kendaraan berbasis identitas tunggal atau single identity agar penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Daftar 21 Pemain Timnas U-17 di Piala Dunia 2025, 4 Diaspora Siap Tempur di Qatar

Berlaku di Wilayah Polda Metro Jaya

Komarudin menjelaskan kebijakan relaksasi tersebut hanya berlaku sementara di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi DKI Jakarta, sebagian Banten, dan sebagian Jawa Barat.

Saat mengurus pembayaran pajak, masyarakat tetap harus membawa dokumen pendukung yang membuktikan penguasaan kendaraan, seperti kuitansi jual beli, surat kuasa, atau dokumen lain yang relevan.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sekaligus membuka kesempatan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan melalui proses balik nama.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraannya agar administrasi kendaraan lebih tertib dan akurat,” pungkas Komarudin. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Jerat Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi, Sita Dolar AS hingga Dolar Singapura
Pasukan Rusia Kehilangan Momentum di Garis Depan Ukraina
Roket Hezbollah dan Serangan Udara Israel Kembali Guncang
Menkeu AS Scott Bessent Bungkam Soal Imunitas Audit Pajak
Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK, Diperiksa Intensif dalam OTT Imigrasi Jakbar
Serangan Udara Iran Hantam Bandara Kuwait
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Amankan 17 Orang Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi
Trump Konfirmasi Sebut Benjamin Netanyahu Gila

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

KPK Jerat Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi, Sita Dolar AS hingga Dolar Singapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pasukan Rusia Kehilangan Momentum di Garis Depan Ukraina

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:49 WIB

Roket Hezbollah dan Serangan Udara Israel Kembali Guncang

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:53 WIB

Menkeu AS Scott Bessent Bungkam Soal Imunitas Audit Pajak

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:37 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Kebuntuan di garis depan. Militer Rusia meluncurkan serangan udara masif ke kota-kota Ukraina guna menutupi perlambatan drastis gerak maju pasukan darat mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pasukan Rusia Kehilangan Momentum di Garis Depan Ukraina

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:51 WIB

Ketegangan baru di perbatasan. Hezbollah meluncurkan roket ke Israel sementara serangan udara Israel menghantam area dekat Beirut, menguji kesepakatan damai usulan AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Roket Hezbollah dan Serangan Udara Israel Kembali Guncang

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:49 WIB

Skandal pajak di Capitol Hill. Menteri Keuangan Scott Bessent menolak menjelaskan status imunitas audit pajak Donald Trump setelah pembatalan dana kompensasi USD 1,776 miliar. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Menkeu AS Scott Bessent Bungkam Soal Imunitas Audit Pajak

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:53 WIB