Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
(Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi pencari kerja di Jakarta. Pemprov DKI membuka 2.843 lowongan kerja padat karya dengan upah setara UMP 2026 sebagai langkah memperluas kesempatan kerja dan memperkuat ketahanan ekonomi warga.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program padat karya tersebut bertujuan membantu warga memperoleh pekerjaan dan penghasilan dalam waktu cepat.

“Kami membuka sekitar 2.843 lowongan padat karya dengan gaji setara UMP DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Selain membuka lapangan kerja, Pemprov DKI juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyelesaian kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan dan permukiman.

Program padat karya ini nantinya diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai kebutuhan infrastruktur di lapangan.

Menurut Pramono, manfaat utama program tersebut adalah memberikan kesempatan kerja bagi warga yang terdampak kondisi ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sosial di Jakarta.

Pada tahap awal, Pemprov DKI menjalankan program ini selama tiga bulan. Namun, pemerintah membuka peluang memperpanjang masa pelaksanaannya sesuai kebutuhan dan kondisi ekonomi ke depan.

Baca Juga :  25 Anggota Parlemen dan Pemimpin Serikat Desak Starmer Akhiri Agenda

“Kami jalankan selama tiga bulan pertama dan akan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan berdasarkan perkembangan di lapangan,” ujarnya.

Pemprov DKI memprioritaskan warga ber-KTP Jakarta untuk mengikuti program tersebut.

Persyaratan itu diterapkan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat Jakarta yang membutuhkan pekerjaan.

Pemprov DKI menjadikan program padat karya sebagai strategi menekan pengangguran, menjaga daya beli warga, dan menggerakkan ekonomi lokal.

Pemerintah berharap ribuan lowongan tersebut dapat segera terserap dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
Diskriminasi Terhadap Umat Muslim di Jepang Kian Meluas
Subsidi Membengkak, DKI Segera Tetapkan Tarif Baru Transjabodetabek

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:33 WIB