Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur.
(Posnews/Instagram)

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menarik perhatian publik setelah memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Meski perkara keduanya telah memasuki tahap penuntutan setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P-21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak melakukan penahanan.

Jaksa mengambil keputusan tersebut setelah menelaah sejumlah pertimbangan hukum dan administrasi yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga Menjadi Penjamin

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan tim JPU telah mempelajari permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga Roy Suryo maupun dr Tifa.

Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka menyatakan kesediaan menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung hingga persidangan selesai.

“Tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Xi Jinping Surati Veteran Perang Zimbabwe

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar utama bagi jaksa untuk tidak melakukan penahanan.

Roy Suryo dan dr Tifa Menyatakan Siap Kooperatif

Selain menerima jaminan dari keluarga, Kejari Jaksel juga menerima surat pernyataan dari Roy Suryo dan dr Tifa.

Melalui surat tersebut, keduanya menyatakan siap menjalani proses hukum secara kooperatif. Mereka juga berjanji memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.

“Para tersangka menyatakan akan kooperatif, mematuhi seluruh aturan yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Marcelo.

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, jaksa memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  AS-Iran di Ambang Perang: Teheran Tuntut Perubahan

Penyidik melakukan penangkapan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.

Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Roy Suryo dan dr Tifa mengikuti proses pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tahap II menandai perpindahan tanggung jawab perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejari Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut hingga persidangan.

Jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dan membawa perkara tersebut ke pengadilan untuk diperiksa serta diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Aparat penegak hukum menentukan status penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap menjalani proses hukum hingga pengadilan menjatuhkan putusan tetap. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online
Pemerintah Tegaskan Video Demo Besar di Indonesia Hoaks, Penyebar Diburu
PPATK: Judi Online Saat Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:19 WIB

War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB