Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur.
(Posnews/Instagram)

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menarik perhatian publik setelah memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Meski perkara keduanya telah memasuki tahap penuntutan setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P-21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak melakukan penahanan.

Jaksa mengambil keputusan tersebut setelah menelaah sejumlah pertimbangan hukum dan administrasi yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga Menjadi Penjamin

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan tim JPU telah mempelajari permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga Roy Suryo maupun dr Tifa.

Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka menyatakan kesediaan menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung hingga persidangan selesai.

“Tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Harga BBM Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Minta Warga Tak Panik

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar utama bagi jaksa untuk tidak melakukan penahanan.

Roy Suryo dan dr Tifa Menyatakan Siap Kooperatif

Selain menerima jaminan dari keluarga, Kejari Jaksel juga menerima surat pernyataan dari Roy Suryo dan dr Tifa.

Melalui surat tersebut, keduanya menyatakan siap menjalani proses hukum secara kooperatif. Mereka juga berjanji memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.

“Para tersangka menyatakan akan kooperatif, mematuhi seluruh aturan yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Marcelo.

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, jaksa memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Temajuk Sambas Diusulkan Jadi KEK Pariwisata Perbatasan Indonesia-Malaysia

Penyidik melakukan penangkapan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.

Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Roy Suryo dan dr Tifa mengikuti proses pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tahap II menandai perpindahan tanggung jawab perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejari Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut hingga persidangan.

Jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dan membawa perkara tersebut ke pengadilan untuk diperiksa serta diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Aparat penegak hukum menentukan status penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap menjalani proses hukum hingga pengadilan menjatuhkan putusan tetap. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Dampak El Nino Sangat Kuat
HUT TNI ke-81 Digelar Sederhana di Mabes, Banyak Prajurit Tangani Bencana
Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Diburu KPK, Tersebar di Bekasi hingga Bogor
KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 15, Ada 120 Orang Masih Dicari
OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon
KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy
Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:24 WIB

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Dampak El Nino Sangat Kuat

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

HUT TNI ke-81 Digelar Sederhana di Mabes, Banyak Prajurit Tangani Bencana

Selasa, 22 September 2026 - 10:19 WIB

Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Diburu KPK, Tersebar di Bekasi hingga Bogor

Selasa, 22 September 2026 - 06:11 WIB

KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 15, Ada 120 Orang Masih Dicari

Senin, 21 September 2026 - 20:40 WIB

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:28 WIB

Kamera portabel CAIM1 memakai kipas mini Noctua NF-A4x10 untuk pendinginan video 4K dan pemrosesan kriptografi. Simak detail spesifikasinya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kamera CAIM1 Gunakan Kipas Mini Noctua untuk Mendinginkan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:29 WIB