JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap RN (32) yang diduga menjalankan peran sebagai perantara dalam jaringan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pasar Baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim kemudian menangkap RN pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.
Saat menggeledah tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1.022,3 gram.
“Kami menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram,” kata Reynold, Sabtu (27/6/2026).
Selain menyita sabu, polisi mengamankan dua telepon genggam merek Poco dan OPPO serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga dipakai RN untuk menjalankan aksinya.
RN Jalankan Peran sebagai Perantara Selama Lima Bulan
Dalam pemeriksaan, RN mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial EL yang kini masuk daftar pencarian polisi.
RN juga mengaku telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama sekitar lima bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan RN menerima paket sabu, lalu menunggu instruksi untuk mengantarkan barang tersebut kepada penerima berikutnya.
“RN menerima sabu dari EL, kemudian menunggu perintah untuk menyerahkan barang itu kepada pihak lain. Kami terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan,” ujar Wisnu.
Polisi Selamatkan Sekitar 1.000 Jiwa
Polres Metro Jakarta Pusat memperkirakan penyitaan sabu seberat lebih dari satu kilogram itu berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Reynold menegaskan jajarannya akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba di wilayah Jakarta Pusat.
Ia juga memastikan setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti untuk menjaga keamanan dan melindungi generasi muda,” tegas Reynold.
Selain itu, Reynold mengajak masyarakat berperan aktif melawan peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Polisi Terus Buru Pemasok
Penyidik kini memburu EL yang diduga memasok sabu kepada RN. Polisi juga terus menelusuri jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan kasus, dan sinergi dengan masyarakat. **
Editor : Hadwan












