TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP (38), pria yang menganiaya seorang wanita caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Polisi mengungkap aksi kekerasan itu dipicu rasa cemburu.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku tersulut emosi setelah mendengar korban mempersoalkan ucapannya kepada seorang marshal lapangan golf.
“Motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan,” kata Iwan, Sabtu (27/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula saat FP meminta marshal berinisial VD membelikan minuman. Setelah menerima minuman, pelaku mengucapkan, “Terima kasih adikku sayang.”
Korban Kerap Dampingi PElaku MAin Golf
Ucapan itu didengar korban yang selama ini bekerja sebagai caddy dan kerap mendampingi pelaku bermain golf.
Korban diduga cemburu sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) malam di area Modern Golf, Kota Tangerang.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala serta lebam di kening, pipi, dan bibir.
Seluruh luka telah didokumentasikan melalui hasil visum sebagai barang bukti penyidikan.
“Korban mengalami luka robek pada kepala serta luka lebam di bagian kening, pipi, dan bibir,” ujar Iwan.
CCTV Memperlihatkan Rangkaian Kejadian
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian kejadian.
Rekaman itu kini dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Polisi mengungkap sempat ada upaya damai antara kedua belah pihak. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan dugaan tindak pidana akan kami tangani secara profesional, proporsional, dan transparan,” tegas Iwan.
Pelaku Bukan Pejabat Publik
Di sisi lain, polisi meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait identitas pelaku. FP dipastikan bukan pejabat publik.
Kanit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito menegaskan pelaku merupakan wiraswasta yang menjalankan usaha jual beli mobil bekas.
“(Pelaku) bukan pejabat publik. Hanya wiraswasta biasa,” kata Suwito.
Menurutnya, FP mencari mobil bekas di wilayah Jakarta dan sekitarnya, kemudian menjualnya kembali ke wilayah Sumatera.
Penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif hingga proses hukum selesai. **
Editor : Hadwan












