Bareskrim Limpahkan Alex Iskandar dan Barang Bukti Kasus TPPU Narkoba ke Kejari

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Limpahkan Adik Koko Erwin ke Kejaksaan, Kasus TPPU Narkoba Masuk Tahap Penuntutan. (Posnews/Ist)

Bareskrim Limpahkan Adik Koko Erwin ke Kejaksaan, Kasus TPPU Narkoba Masuk Tahap Penuntutan. (Posnews/Ist)

MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Alex Iskandar, adik kandung terpidana narkoba Koko Erwin, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/6/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut membawa perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika ke tahap penuntutan.

Tim penyidik melaksanakan pelimpahan mulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 14.00 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek 6–7 Desember 2025: Hujan Merata, Tidak Ada Potensi Ekstrem

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Tim penyidik yang terdiri dari IPTU Nindi Renata Putra, IPDA Radinal Arfano, dan IPDA Randy Julianto menangani proses pelimpahan tersebut. Kuasa hukum tersangka juga menghadiri proses itu.

Penyidik Limpahkan Mobil Fortuner hingga Dokumen Rekening Bank

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

Penyidik melimpahkan barang bukti berupa:

  • Mobil Toyota Fortuner VRZ GR warna putih tahun 2024.
  • Mobil Suzuki Pick Up milik tersangka.
  • Empat kartu debit Bank BCA, BNI, dan BRI.
  • Satu unit telepon genggam Samsung A73.
  • Dokumen pembelian kendaraan.
  • Dokumen mutasi rekening bank atas nama Alex Iskandar dan Erwin Iskandar.
Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 1 Juni 2026: Jakarta Berawan, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

Penyidik menduga aset serta transaksi keuangan tersebut berasal dari hasil tindak pidana narkotika yang kemudian dialihkan melalui praktik pencucian uang.

Jaksa Siapkan Dakwaan

Setelah pelimpahan tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum mengambil alih penanganan perkara.

Selanjutnya, jaksa menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan TPPU narkotika dengan menelusuri aliran dana, menyita aset hasil kejahatan, serta memutus sumber pendanaan jaringan narkoba.

Selain itu, Bareskrim Polri terus memperkuat strategi follow the money untuk melacak aset, mengungkap pelaku lain, dan memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar 3 Laboratorium Narkoba dan Sita 17,45 Ton Barang Bukti
Pohon Tua Tumbang Timpa Taksi Blue Bird dan Mercy di Kelapa Gading
Produk Boga Bahari Indonesia Dilirik Arab Saudi, Pasar Haji dan Umrah Jadi Target
Karyawan Padel Disekap dan Dianiaya, 4 Rekan Kerja Jadi Tersangka
Prakiraan Cuaca Jabodetabek: Siang hingga Sore Berpotensi Hujan Ringan
Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024
Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti
Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:31 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar 3 Laboratorium Narkoba dan Sita 17,45 Ton Barang Bukti

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:16 WIB

Bareskrim Limpahkan Alex Iskandar dan Barang Bukti Kasus TPPU Narkoba ke Kejari

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:56 WIB

Pohon Tua Tumbang Timpa Taksi Blue Bird dan Mercy di Kelapa Gading

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:37 WIB

Produk Boga Bahari Indonesia Dilirik Arab Saudi, Pasar Haji dan Umrah Jadi Target

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:25 WIB

Karyawan Padel Disekap dan Dianiaya, 4 Rekan Kerja Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Kelapa Gading Jakarta Utara, BPBD Pastikan Tak Ada Korban. (Posnews)

JABODETABEK

Pohon Tua Tumbang Timpa Taksi Blue Bird dan Mercy di Kelapa Gading

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:56 WIB