KPK Selidiki Pengakuan Raja Juli Antoni tentang Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

KPK menilai keterangan tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah pemberian amplop itu berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi, Jumat (3/7/2026).

KPK Buka Peluang Periksa Sejumlah Saksi

Budi menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman Amby dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga :  KJP 2 Pelaku Bullying Bocah Autis Kesetrum Tiang Listrik Dicabut, Satu Ditahan

Karena itu, KPK membuka peluang memanggil pihak-pihak yang mengetahui alur pemberian uang maupun proses pengurusan izin kawasan hutan.

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

KPK menegaskan setiap informasi baru akan diuji dengan alat bukti dan keterangan saksi sebelum ditarik menjadi kesimpulan dalam proses penyidikan.

Raja Juli Mengaku Langsung Mengembalikan Amplop

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli menjelaskan, amplop itu ditinggalkan usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurutnya, ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Baca Juga :  Pusat Studi HAM Unika Santu Paulus Ruteng Diresmikan, Perkuat Pengabdian dan Kesadaran HAM

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Pengembalian Didokumentasikan

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Kapolda Riau, ajudannya menyerahkan langsung amplop tersebut kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Ia menegaskan pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby.

Seluruh proses, menurut Raja Juli, didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai sebagai bentuk transparansi.

KPK terus menyidiki asal-usul dana, tujuan pemberian amplop, dan dugaan kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data PPATK: 103.092 Warga Kabupaten Bogor Main Judol, Deposit Capai Rp414,4 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat Amankan 3 Remaja, Diduga Bawa Narkoba Jenis Sinte
Mandat B50 Resmi Berlaku: Indonesia Kejar Kemandirian Energi
Ancaman El Nino Godzilla: Krisis Pangan dan Pupuk
OTT KPK Langkat: Eks Timses Bupati Diduga Kuasai 85 Proyek Rp10,2 Miliar
520 Personel Diterjunkan, Operasi Berantas Jaya 2026 Bidik Pelaku Curanmor
Pemilik Motor Yamaha Bisa Masuk Ancol Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya
Cuaca Jabodetabek Sabtu 4 Juli 2026, BMKG Prediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:51 WIB

Data PPATK: 103.092 Warga Kabupaten Bogor Main Judol, Deposit Capai Rp414,4 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:36 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Amankan 3 Remaja, Diduga Bawa Narkoba Jenis Sinte

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:30 WIB

Mandat B50 Resmi Berlaku: Indonesia Kejar Kemandirian Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:18 WIB

Ancaman El Nino Godzilla: Krisis Pangan dan Pupuk

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:17 WIB

OTT KPK Langkat: Eks Timses Bupati Diduga Kuasai 85 Proyek Rp10,2 Miliar

Berita Terbaru

Langkah berani energi hijau. Pemerintah resmi memberlakukan mandat biodiesel B50 untuk mengamankan kemandirian energi nasional. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mandat B50 Resmi Berlaku: Indonesia Kejar Kemandirian Energi

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:30 WIB

Ilustrasi, Badai ganda mengancam kawasan. Fenomena El Nino ekstrem berpadu dengan krisis pupuk global siap melambungkan harga pangan di Asia Tenggara. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Ancaman El Nino Godzilla: Krisis Pangan dan Pupuk

Sabtu, 4 Jul 2026 - 08:18 WIB