JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak negara menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi.
MUI menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menguras keuangan negara, merampas hak hidup rakyat, serta memperparah kemiskinan.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, dalam Muzakarah Hukum Nasional Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Amirsyah, korupsi paling banyak menyengsarakan masyarakat miskin dan kaum dhuafa.
Karena itu, hukuman mati dinilai layak diterapkan untuk memberi efek jera dan menegakkan keadilan.
“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” tegas Buya Amirsyah.
Dasar Hukum Islam
Amirsyah menjelaskan, dalam hukum Islam korupsi termasuk kejahatan ta’zir, yaitu tindak pidana yang jenis hukumannya ditetapkan pemerintah atau hakim sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Ia menambahkan, sejumlah ulama membolehkan hukuman ta’zir dijatuhkan hingga hukuman mati jika kejahatan tersebut membawa mudarat besar bagi masyarakat.
MUI juga telah menegaskan pidana mati sebagai ultimum remedium untuk kejahatan luar biasa melalui Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian diperkuat dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Dukung Pemberantasan Korupsi
Selain itu, Amirsyah mengajak seluruh elemen bangsa mendukung pemberantasan korupsi. Ia mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, serta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga peradilan yang terus memperkuat penegakan hukum.
Ia berharap aparat bertindak tegas, profesional, dan tanpa kompromi agar hukum tidak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” pungkas Buya Amirsyah. **
Editor : Hadwan












