JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium terhadap produk Whip Pink yang diproduksi di Jakarta Utara.
Hasilnya, gas di dalam tabung tersebut murni mengandung nitrous oxide (N2O).
Polisi sebelumnya membawa sejumlah sampel Whip Pink ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan kandungan perasa seperti yang tercantum pada produk.
“Beberapa tabung yang kami sita sudah dibawa ke Labfor Polri maupun Labfor BPOM. Hasil pemeriksaan menunjukkan isinya murni gas N2O,” kata Zulkarnain, Jumat (24/7/2026).
Klaim Varian Rasa Diduga Kamuflase
Zulkarnain mengatakan polisi menduga varian rasa pada Whip Pink hanya menjadi kamuflase.
Dugaan tersebut muncul setelah petugas menguji isi sejumlah tabung yang disita dari lokasi produksi.
“Isi yang kami bawa untuk uji laboratorium semuanya murni gas N2O. Tidak ada rasanya,” ujarnya.
Meski tidak menemukan zat lain, polisi tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas tersebut.
Sebab, penggunaan N2O tanpa oksigen dapat mengganggu pasokan oksigen di dalam tubuh.
“Penggunaan gas N2O cukup merusak karena tidak disertai oksigen. Ketika dihirup, oksigen yang ada di dalam tubuh bisa diambil,” jelas Zulkarnain.
Polisi juga menemukan dampak kesehatan pada salah satu pengguna yang telah diperiksa.
“Dari rekam medis salah satu pengguna, kami menemukan penurunan kadar kalium yang cukup signifikan. Salah satu penyebabnya diduga berkaitan dengan penggunaan tersebut,” imbuhnya.
Polisi Bongkar Pabrik Whip Pink
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar produksi dan peredaran Whip Pink di Jakarta.
Polisi menggerebek lokasi produksi pada 13 April 2026 dan menyita ratusan tabung yang siap diedarkan.
Dalam pengungkapan itu, petugas mendatangi dua lokasi. Pertama, ruko di Gang Mantri, Kemayoran. Kedua, gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan polisi bergerak setelah menemukan maraknya penyalahgunaan produk berbahan N2O tersebut.
Penyidik kemudian melakukan undercover buy untuk mengungkap titik pengambilan dan distribusi Whip Pink.
Dalam operasi itu, polisi menangkap pria berinisial SU (56). Ia diduga bertugas menjaga stok sekaligus mengirim produk.
Berdasarkan keterangan SU, penyidik bergerak ke lokasi lain dan mengamankan empat pria berinisial ST, Sul, Sup, dan AS.
Keempatnya diduga bekerja sebagai karyawan yang memproduksi Whip Pink.
Mesin Pengisian Gas hingga Tabung Disita
Selain menangkap sejumlah orang, polisi juga menyita berbagai barang bukti.
Petugas mengamankan mesin pengisian gas N2O dari tabung besar berkapasitas 27 kilogram, 30 kilogram, dan 32 kilogram ke dalam tabung kecil bermerek Whip Pink.
Tabung kecil tersebut memiliki berbagai ukuran, mulai 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, hingga 2.050 gram.
Polisi juga mengamankan perempuan berinisial E di sebuah rumah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur.
E diduga berperan sebagai admin sekaligus akuntan penjualan produk Whip Pink.
Bos Pabrik Jadi Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka.
Keduanya diduga menjadi pemilik atau pengendali pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat.
Penyidik menduga Andy dan Jasen memproduksi serta mengedarkan persediaan medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
“Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan dan telah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (22/7/2026).
Polisi kini terus mendalami proses produksi, distribusi, serta dugaan penyalahgunaan Whip Pink.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran produk tersebut. **
Editor : Hadwan













