JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan buzzer yang diduga menyebarkan konten hoaks di media sosial demi mencari keuntungan.
Penyidik menemukan sejumlah unggahan berisi provokasi, fitnah, penyalahgunaan data elektronik, hingga pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku diduga menerima pesanan untuk membuat dan menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Penyidik telah mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka. Isinya mulai dari provokasi, penyalahgunaan data elektronik, menyerang kehormatan, hingga fitnah,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Delapan Orang Berbagi Peran
Penyidik menangkap delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka membagi tugas sebagai editor, pengelola akun media sosial, hingga pencari proyek.
Iman mengatakan para tersangka menjalankan aksinya untuk mendapatkan bayaran dari pihak yang memesan konten.
“Alasan yang bersangkutan melakukan itu memang untuk memperoleh sejumlah uang dari pemberi pekerjaan,” ujarnya.
Polisi Buru Pemesan
Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memesan produksi konten hoaks tersebut.
Menurut Iman, penyidik dapat menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila menemukan bukti bahwa instansi atau lembaga negara menggunakan uang negara untuk membiayai penyebaran konten demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Apabila pelaku mendapat pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu, maka berpotensi dikenakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” jelasnya.
Terancam Penjara dan Denda
Penyidik menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polisi juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran hoaks tersebut. **
Editor : Hadwan













