Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan Saudi, 19 WNI Diperiksa Aparat Arab Saudi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

19 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi Saat Musim Haji 2026, KJRI Jeddah Buka Suara. (Posnews/Haji)

19 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi Saat Musim Haji 2026, KJRI Jeddah Buka Suara. (Posnews/Haji)

JEDDAH, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan lokal tanpa izin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan tim perlindungan jemaah dari KJRI Jeddah langsung bergerak setelah menerima informasi penahanan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œTim kami sudah mendatangi kantor polisi. Saat ini 15 WNI diperiksa di wilayah Khororoh dan empat lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga :  Kebakaran Sadis di Penjaringan Jakarta Utara, Gudang dan Rumah Hangus, 5 Orang Tewas

Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang sudah mendapat pembebasan bersyarat.

Satu orang terseret kasus dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi, sementara satu lainnya terkait dugaan penjualan dam ilegal.

Meski begitu, proses hukum keduanya belum sepenuhnya selesai.

Jemaah Masih Bisa Lanjut Ibadah

Khusus kasus dugaan perekaman tanpa izin, Yusron menyebut WNI yang bersangkutan masih diizinkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.

Keputusan akhir, kata dia, bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.

Yusron menjelaskan sistem hukum di Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus.

Jika korban tidak mengajukan tuntutan, WNI tersebut berpeluang pulang ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan haji. Namun jika ada tuntutan, proses hukum akan berlanjut.

Baca Juga :  NASA Mulai Pesan Rover, Pendarat, dan Drone untuk Pangkalan Bulan

Sementara dalam empat kasus penjualan dam, satu WNI dibebaskan karena aparat setempat belum memiliki bukti kuat.

KJRI Jeddah memastikan seluruh WNI yang diperiksa mendapat pendampingan dan hak hukum mereka tetap dipenuhi.

Menurut Yusron, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti dan dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari jika diperlukan.

Ia juga mengingatkan jemaah Indonesia agar mematuhi aturan selama berada di Arab Saudi agar ibadah haji berjalan aman dan lancar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB