JEDDAH, POSNEWS.CO.ID β Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.
Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan lokal tanpa izin.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan tim perlindungan jemaah dari KJRI Jeddah langsung bergerak setelah menerima informasi penahanan tersebut.
βTim kami sudah mendatangi kantor polisi. Saat ini 15 WNI diperiksa di wilayah Khororoh dan empat lainnya berada di Al-Mansyur,β kata Yusron, Jumat (15/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang sudah mendapat pembebasan bersyarat.
Satu orang terseret kasus dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi, sementara satu lainnya terkait dugaan penjualan dam ilegal.
Meski begitu, proses hukum keduanya belum sepenuhnya selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jemaah Masih Bisa Lanjut Ibadah
Khusus kasus dugaan perekaman tanpa izin, Yusron menyebut WNI yang bersangkutan masih diizinkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.
Keputusan akhir, kata dia, bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.
Yusron menjelaskan sistem hukum di Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus.
Jika korban tidak mengajukan tuntutan, WNI tersebut berpeluang pulang ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan haji. Namun jika ada tuntutan, proses hukum akan berlanjut.
Sementara dalam empat kasus penjualan dam, satu WNI dibebaskan karena aparat setempat belum memiliki bukti kuat.
KJRI Jeddah memastikan seluruh WNI yang diperiksa mendapat pendampingan dan hak hukum mereka tetap dipenuhi.
Menurut Yusron, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti dan dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari jika diperlukan.
Ia juga mengingatkan jemaah Indonesia agar mematuhi aturan selama berada di Arab Saudi agar ibadah haji berjalan aman dan lancar. **
Editor : Hadwan












