Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan Saudi, 19 WNI Diperiksa Aparat Arab Saudi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

19 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi Saat Musim Haji 2026, KJRI Jeddah Buka Suara. (Posnews/Haji)

19 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi Saat Musim Haji 2026, KJRI Jeddah Buka Suara. (Posnews/Haji)

JEDDAH, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan lokal tanpa izin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan tim perlindungan jemaah dari KJRI Jeddah langsung bergerak setelah menerima informasi penahanan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œTim kami sudah mendatangi kantor polisi. Saat ini 15 WNI diperiksa di wilayah Khororoh dan empat lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga :  5 Kelurahan Rawan Kebakaran di Jakarta Terungkap, Korsleting Listrik Penyebab Utama

Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang sudah mendapat pembebasan bersyarat.

Satu orang terseret kasus dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi, sementara satu lainnya terkait dugaan penjualan dam ilegal.

Meski begitu, proses hukum keduanya belum sepenuhnya selesai.

Jemaah Masih Bisa Lanjut Ibadah

Khusus kasus dugaan perekaman tanpa izin, Yusron menyebut WNI yang bersangkutan masih diizinkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.

Keputusan akhir, kata dia, bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.

Yusron menjelaskan sistem hukum di Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus.

Jika korban tidak mengajukan tuntutan, WNI tersebut berpeluang pulang ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan haji. Namun jika ada tuntutan, proses hukum akan berlanjut.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 1 Maret 2026, Hujan Guyur Jabodetabek dan Jawa

Sementara dalam empat kasus penjualan dam, satu WNI dibebaskan karena aparat setempat belum memiliki bukti kuat.

KJRI Jeddah memastikan seluruh WNI yang diperiksa mendapat pendampingan dan hak hukum mereka tetap dipenuhi.

Menurut Yusron, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti dan dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari jika diperlukan.

Ia juga mengingatkan jemaah Indonesia agar mematuhi aturan selama berada di Arab Saudi agar ibadah haji berjalan aman dan lancar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026
Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut
Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:56 WIB

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Berita Terbaru