TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap fakta baru dalam kasus pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS (39) yang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena membawa 25,15 kilogram ekstasi dan sabu.
Pemerintah Malaysia kini ikut berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Indonesia terkait pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan komunikasi antara kedua negara sudah berlangsung melalui Polisi Diraja Malaysia dan Customs Malaysia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polisi Diraja Malaysia sudah berkomunikasi dengan Bareskrim, dan Customs Malaysia juga sudah berkoordinasi dengan kami,” ujar Djaka di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Bea Cukai Bongkar Kasus, Bukan Informasi Malaysia
Djaka menegaskan bahwa penangkapan MS bukan hasil informasi dari pemerintah Malaysia, melainkan hasil analisis intelijen dan pengawasan X-ray Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Ia justru mempertanyakan bagaimana seorang pilot bisa lolos dari pemeriksaan di Bandara Internasional Kuala Lumpur sambil membawa puluhan kilogram ekstasi.
“Kami memiliki pengawasan intelijen dan X-ray. Mungkin pelaku lupa bahwa koper pilot juga harus melewati pemeriksaan,” katanya.
Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba
Kasubdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Awaluddin Amin mengungkap bahwa MS diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Penyidik menyebut MS sudah tiga kali menyelundupkan narkoba, termasuk 7 kilogram sabu dan 25 kilogram ekstasi ke Jakarta.
Bareskrim kini masih memburu pihak yang memerintahkan MS dan penerima paket narkotika di Indonesia.
Diupah Rp220 Juta
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan MS menerima upah 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika ke Indonesia.
Petugas menemukan 14 bungkus besar ekstasi dan paket metamfetamina (sabu) di dalam koper pelaku.
Pengungkapan bermula pada 29 Juli 2026 saat MS bertugas sebagai pilot penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta.
Berdasarkan analisis intelijen, Bea Cukai mencurigai koper yang dibawanya, lalu melakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah diamankan, Bareskrim melakukan tes urine terhadap MS. Hasilnya, pelaku positif mengonsumsi sabu, ekstasi (MDMA), dan kokain.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa MS mengonsumsi narkoba saat menerbangkan pesawat yang membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia.
Bareskrim dan Bea Cukai kini terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan narkotika lintas negara yang melibatkan pilot tersebut. **
Editor : Hadwan













