Pahami Syarat dan Batas Gaji KPR Rumah Subsidi 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perumahan subsidi program pemerintah tahun 2025. (Dok-Istimewa)

Ilustrasi perumahan subsidi program pemerintah tahun 2025. (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah menetapkan syarat dan batas gaji terbaru untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi 2025. Program ini memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah pertama dengan bunga rendah dan cicilan ringan.

KPR subsidi merupakan fasilitas dari Kementerian PUPR melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dengan KPR ini, pembeli dapat memiliki rumah terlebih dahulu dan membayarnya secara mencicil selama 5–20 tahun.

Ilustrasi-Foto
Ilustrasi-Foto

Syarat Umum KPR Subsidi 2025:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Belum memiliki rumah pribadi dan belum pernah menerima subsidi perumahan
  • Pekerjaan tetap minimal 1 tahun
  • Melengkapi dokumen seperti KTP, KK, slip gaji, surat keterangan kerja, NPWP, rekening koran, dan SPT tahunan.
Baca Juga :  Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah 65 Santri

Batas Gaji Maksimal KPR Subsidi 2025:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp8,5 juta (lajang), Rp10 juta (menikah)
  • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Bangka Belitung, Kepri): Rp9 juta (lajang), Rp11 juta (menikah)
  • Zona 3 (Papua dan pemekarannya): Rp10,5 juta (lajang), Rp12 juta (menikah)
  • Zona 4 (Jabodetabek): Rp12 juta (lajang), Rp14 juta (menikah)
  • Tidak ada batas resmi gaji minimal, namun disarankan setara UMR agar cicilan tidak melebihi 35% penghasilan bulanan.
Baca Juga :  Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone, Penindakan Lalu Lintas Kini Real Time dari Udara

Memahami syarat dan rentang gaji ini membantu calon pembeli menyiapkan dokumen serta rencana keuangan dengan matang untuk mendapatkan rumah impian. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal
Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:51 WIB

Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Berita Terbaru