Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
(Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat penindakan terhadap pelaku buang sampah ilegal yang menyebabkan penumpukan sampah di berbagai titik ibu kota.

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa sanksi tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal.

Selanjutnya, Pemprov DKI akan mengumumkan identitas pelaku dan perusahaan yang terbukti terlibat sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah.

“Kalau ada penumpukan sampah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan dan mengumumkan orang atau perusahaan tersebut,” kata Pramono kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Hotel, Restoran, dan Kafe Jadi Sorotan

Pramono menjelaskan bahwa penumpukan sampah di sejumlah lokasi umumnya berkaitan dengan aktivitas pengangkutan sampah dari hotel, restoran, dan kafe.

Karena itu, ia meminta pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap limbah yang mereka hasilkan.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 23 Desember 2025, Hujan Ringan–Sedang Mengintai Jelang Libur Nataru

Menurutnya, keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengabaikan kewajiban mengelola sampah secara benar.

Penjaringan Sudah Dibersihkan

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menuntaskan pengangkutan tumpukan sampah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pemerintah mengerahkan 10-15 truk untuk membersihkan lokasi tersebut hingga kondisi kembali terkendali.

Pramono menegaskan Pemprov DKI akan memperketat pengawasan terhadap pembuangan sampah ilegal demi menjaga kebersihan Jakarta.

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan pengelolaan sampah demi menjaga kualitas lingkungan ibu kota. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini
Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta
Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas
SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Bogor dan Jaksel Berpotensi Hujan Ringan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:36 WIB

BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:48 WIB

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000

Berita Terbaru

Eskalasi gempuran udara di ibu kota. Rusia menembakkan gelombang rudal balistik dan drone ke Kyiv, menewaskan tiga warga serta memicu ketidakpastian lisensi Patriot dari AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiga Warga Meninggal dan Trump Tinjau Ulang Lisensi Patriot

Minggu, 2 Agu 2026 - 09:00 WIB

Krisis imigrasi terbesar Afrika-Eropa. Spanyol berhasil memulangkan puluhan ribu migran dari Ceuta di tengah ketegangan diplomatik Uni Eropa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Spanyol Pulangkan 50 Ribu Migran dan Italia Bekukan Schengen

Minggu, 2 Agu 2026 - 08:00 WIB

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB