JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digenjot.
Hingga 16 September 2026, Bareskrim Polri menangani 219 perkara karhutla dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka.
Tidak hanya pelaku perorangan, polisi juga membidik korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara karhutla. Sebanyak 95 korporasi kini masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangani perkara tersebut melalui 10 Polda di wilayah terdampak karhutla.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi.
“Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi, sehingga total 95 korporasi,” kata Irhamni, Kamis (16/9/2026).
95 Korporasi Tersebar di 10 Polda
Polisi mencatat puluhan korporasi yang masuk proses hukum tersebut tersebar di Sumatra dan Kalimantan.
Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi. Kemudian Kalimantan Tengah 14 korporasi, Sumatera Selatan 16 korporasi, Kalimantan Selatan 10 korporasi dan Kalimantan Timur tujuh korporasi.
Selanjutnya, Polda Riau menangani enam korporasi, Kalimantan Utara tiga, Lampung tiga, Jambi dua dan Bangka Belitung satu korporasi.
Meski begitu, Bareskrim belum mengungkap nama-nama perusahaan yang sedang diproses. Polisi juga belum merinci jumlah korporasi yang sudah berstatus tersangka.
Karena itu, angka 95 korporasi tidak dapat disamakan dengan 95 tersangka korporasi. Status setiap perkara masih berbeda, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
162 Orang Jadi Tersangka
Di sisi lain, polisi telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dari 219 perkara karhutla yang tercatat hingga 16 September 2026.
Irhamni mengatakan penetapan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang diduga terlibat.
“Yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” sambungnya.
Dengan demikian, penanganan perkara karhutla kini berjalan pada dua sisi. Polisi memproses dugaan tindak pidana oleh individu sekaligus menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi.
Luas Karhutla Tembus 72 Ribu Hektare
Penegakan hukum tersebut berlangsung ketika karhutla masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan data BNPB, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas—Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi—mencapai 72.009,10 hektare hingga 8 September 2026.
Beberapa wilayah bahkan masih melakukan pemadaman dan pendinginan. BNPB sebelumnya mencatat Riau menjadi salah satu daerah dengan luasan terdampak besar, mencapai sekitar 18.882,16 hektare hingga 4 September 2026.
Sementara itu, Kalimantan Selatan juga masih mendapat penanganan intensif. Data pemantauan Sipongi Kementerian Kehutanan per 9 September mencatat akumulasi luas lahan terbakar di provinsi tersebut mencapai 8.019,63 hektare.
Asap Karhutla Ancam Kesehatan
Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lahan dan hutan. Asap kebakaran juga dapat mengganggu kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Laporan Reuters pada 16 September menyebut lebih dari 113.000 kasus gangguan pernapasan tercatat sepanjang 1–9 September di tujuh provinsi terdampak.
Kebakaran juga memicu kabut asap lintas batas yang berdampak hingga Malaysia dan Singapura.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan langkah berlapis. Pemadaman api harus berjalan bersamaan dengan pencegahan, penegakan hukum, pengawasan lahan dan perlindungan masyarakat.
Polisi Kejar Penyebab Kebakaran
Irhamni menegaskan polisi tidak ingin berhenti pada penanganan perkara di permukaan. Penyidik akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang berdampak terhadap masyarakat.
“Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu atau perorangan serta korporasi,” pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), pemerintah daerah, TNI, Polri dan berbagai kementerian/lembaga untuk menghadapi puncak karhutla 2026.
BNPB menyebut sebagian besar wilayah Indonesia mengalami musim kemarau yang lebih kering dari kondisi normal.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Warga yang melihat titik api atau asap mencurigakan diminta segera melapor agar petugas dapat melakukan penanganan lebih cepat.
Dengan 219 perkara yang ditangani dan 95 korporasi yang masih didalami, penegakan hukum karhutla kini menjadi bagian penting dari upaya mencegah kebakaran berulang.
Sebab, setiap kebakaran tidak hanya meninggalkan lahan yang rusak, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, ekonomi dan aktivitas masyarakat. **
Editor : Hadwan













