137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, dapur Makan Bergizi Gratis. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, dapur Makan Bergizi Gratis. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dengan mencopot 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia.

BGN menjatuhkan sanksi tersebut setelah menemukan pelanggaran serius, mulai dari kasus keracunan makanan hingga pelanggaran disiplin dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa lembaganya menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap setiap insiden keracunan yang terjadi di dapur MBG.

“Kasus keracunan tidak boleh terjadi lagi. Ini menyangkut nyawa, kesehatan, dan keamanan anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita,” ujar Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Jawa Barat Jadi Daerah dengan Pencopotan Terbanyak

BGN mencatat 49 kepala SPPG dicopot di Jawa Barat, disusul Lampung (26 orang), Jawa Timur (11), Sumatera Utara (10), Banten (10), dan Jawa Tengah (5).

Selain itu, BGN juga memberhentikan kepala SPPG Karangturi, Semarang, yang menangani dapur penyebab kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Ikut Diselidiki

Selain kasus keracunan, BGN memberhentikan sejumlah kepala SPPG karena pelanggaran disiplin dan dugaan penyalahgunaan dana operasional.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem pada 21–27 Oktober 2025, Hujan Lebat Ancam Indonesia

BGN kini mengklasifikasikan kasus keracunan sebagai kejadian fatal karena menyangkut keselamatan penerima manfaat MBG.

Dapur Langsung Disuspend

BGN akan menghentikan sementara operasional dapur atau SPPG yang terlibat setiap kali muncul kasus keracunan.

Setelah itu, tim akan melakukan investigasi menyeluruh untuk menilai apakah terjadi kelalaian atau pelanggaran lain.

Hasil penyelidikan akan menentukan sanksi lanjutan, termasuk pemecatan atau penghentian kontrak kerja.

Pemerintah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis untuk menjaga kualitas makanan, keamanan pangan, dan tata kelola anggaran. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Berita Terbaru