JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dengan mencopot 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia.
BGN menjatuhkan sanksi tersebut setelah menemukan pelanggaran serius, mulai dari kasus keracunan makanan hingga pelanggaran disiplin dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa lembaganya menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap setiap insiden keracunan yang terjadi di dapur MBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus keracunan tidak boleh terjadi lagi. Ini menyangkut nyawa, kesehatan, dan keamanan anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita,” ujar Sudaryono, Senin (3/8/2026).
Jawa Barat Jadi Daerah dengan Pencopotan Terbanyak
BGN mencatat 49 kepala SPPG dicopot di Jawa Barat, disusul Lampung (26 orang), Jawa Timur (11), Sumatera Utara (10), Banten (10), dan Jawa Tengah (5).
Selain itu, BGN juga memberhentikan kepala SPPG Karangturi, Semarang, yang menangani dapur penyebab kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Ikut Diselidiki
Selain kasus keracunan, BGN memberhentikan sejumlah kepala SPPG karena pelanggaran disiplin dan dugaan penyalahgunaan dana operasional.
BGN kini mengklasifikasikan kasus keracunan sebagai kejadian fatal karena menyangkut keselamatan penerima manfaat MBG.
Dapur Langsung Disuspend
BGN akan menghentikan sementara operasional dapur atau SPPG yang terlibat setiap kali muncul kasus keracunan.
Setelah itu, tim akan melakukan investigasi menyeluruh untuk menilai apakah terjadi kelalaian atau pelanggaran lain.
Hasil penyelidikan akan menentukan sanksi lanjutan, termasuk pemecatan atau penghentian kontrak kerja.
Pemerintah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis untuk menjaga kualitas makanan, keamanan pangan, dan tata kelola anggaran. **
Editor : Hadwan













