Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung mempercepat penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tim Penyidik 9 kini mendalami keterkaitan tujuh perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah kantor perusahaan di kawasan Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Pererat Silaturahmi dengan Ulama di Jombang dan Tuban

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik masih menelusuri peran masing-masing perusahaan.

“Beberapa perusahaan dalam satu kawasan perkantoran di Jakarta Selatan telah digeledah. Saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan setiap perusahaan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Bukti Dihubungkan Satu Per Satu

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap hasil sementara penyidikan.

Menurut Anang, tim penyidik masih mencocokkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain agar rangkaian dugaan TPPU dapat dipetakan secara utuh.

Ia menegaskan bahwa kerahasiaan materi penyidikan merupakan bagian dari strategi penegakan hukum agar proses pembuktian berjalan maksimal.

Baca Juga :  Bandung - Jakarta Ambles Lebih 5 Cm per Tahun, Badan Geologi Bunyikan Alarm Bahaya

“Penyidik masih mengaitkan seluruh alat bukti yang diperoleh. Materi perkara belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan,” katanya.

Hasil Penyidikan Akan Dibuka di Persidangan

Anang memastikan seluruh hasil penyidikan akan dipaparkan secara terbuka dalam proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pendalaman terhadap tujuh perusahaan tersebut menjadi langkah penting untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus TPPU Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, bertahap, dan berbasis alat bukti demi memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online
Pemerintah Tegaskan Video Demo Besar di Indonesia Hoaks, Penyebar Diburu

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:19 WIB

War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB