JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung mempercepat penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim Penyidik 9 kini mendalami keterkaitan tujuh perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah kantor perusahaan di kawasan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik masih menelusuri peran masing-masing perusahaan.
“Beberapa perusahaan dalam satu kawasan perkantoran di Jakarta Selatan telah digeledah. Saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan setiap perusahaan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Bukti Dihubungkan Satu Per Satu
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap hasil sementara penyidikan.
Menurut Anang, tim penyidik masih mencocokkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain agar rangkaian dugaan TPPU dapat dipetakan secara utuh.
Ia menegaskan bahwa kerahasiaan materi penyidikan merupakan bagian dari strategi penegakan hukum agar proses pembuktian berjalan maksimal.
“Penyidik masih mengaitkan seluruh alat bukti yang diperoleh. Materi perkara belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan,” katanya.
Hasil Penyidikan Akan Dibuka di Persidangan
Anang memastikan seluruh hasil penyidikan akan dipaparkan secara terbuka dalam proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pendalaman terhadap tujuh perusahaan tersebut menjadi langkah penting untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, bertahap, dan berbasis alat bukti demi memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. **
Editor : Hadwan













