JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mempercepat penyelidikan kasus challenge hafalan Al-Quran yang viral saat festival musik The Sounds Project di Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
Polisi menyatakan telah mengidentifikasi orang yang diduga memulai tantangan tersebut, sementara proses hukum kini difokuskan untuk mengungkap apakah aksi itu memenuhi unsur pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga mengambil mikrofon dan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan hafalan Al-Quran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Iman, Rabu (12/8/2026).
Diduga Aksi Spontan di Tengah Festival
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tantangan tersebut diduga dilakukan secara spontan oleh seorang pengunjung festival, bukan bagian dari rangkaian acara resmi.
Penyidik kini mendalami motif, kronologi, serta konteks kejadian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Polisi telah memeriksa penyelenggara, manajemen acara, pemilik merek minuman, dan sejumlah saksi.
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan langsung di kawasan Ecopark Ancol.
Berpotensi Dijerat Pasal KUHP
Iman menegaskan bahwa Polri menangani perkara ini secara proaktif berdasarkan laporan masyarakat dan informasi yang berkembang di ruang publik.
Kasus itu berpotensi dijerat Pasal 300 KUHP, bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
The Sounds Project dan Newport Minta Maaf
The Sounds Project menegaskan tidak pernah merancang atau menyetujui challenge yang melibatkan unsur agama. Penyelenggara mengaku telah menegur pihak sponsor dan melakukan evaluasi internal.
Di sisi lain, Newport juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia.
Perusahaan menegaskan challenge itu merupakan aksi spontan pengunjung, bukan bagian dari promosi.
Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan saksi, rekaman video, dan bukti digital untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut. **
Editor : Hadwan












