JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Di balik gemerlap malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, muncul pengakuan yang mengguncang media sosial.
Seorang DJ wanita mengaku menjadi korban penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual di sebuah tempat hiburan setelah menolak permintaan seorang pria.
Curhatan korban menyebar luas melalui pesan WhatsApp yang berisi kronologi kejadian, tanda terima laporan polisi, serta foto-foto luka di tubuhnya. Unggahan itu langsung memicu perhatian publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya dan telah masuk tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Februari 2026, sedangkan korban membuat laporan resmi pada 15 Februari 2026.
“Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya sedang menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Perkara ini telah masuk tahap penyidikan,” kata Budi Hermanto, Jumat (14/8/2026).
Polisi Periksa Korban dan Terlapor
Selanjutnya, penyidik telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian, meminta hasil visum, menjalankan pemeriksaan psikologis terhadap korban, dan mengumpulkan berbagai dokumen serta barang bukti.
Hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Tim medis menyimpulkan luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul.
“Penyidik akan meminta keterangan dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujar Budi.
Status Terlapor Masih Didalami
Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban.
Penyidik akan menggelar perkara setelah melengkapi alat bukti untuk menentukan status hukum terlapor.
Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan korban dan penegakan hukum yang profesional. **
Editor : Hadwan














