JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Video seorang pria yang diduga debt collector masuk secara paksa ke dalam mobil yang sedang melaju di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, menghebohkan media sosial.
Polisi kini turun tangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, E mendatangi kendaraan yang digunakan korban dan meminta mobil dihentikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
E disebut menagih tunggakan pembayaran kendaraan yang diklaim telah berlangsung selama tiga bulan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, permintaan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok.
Situasi memanas hingga E diduga masuk ke dalam kendaraan yang masih berjalan.
“Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak membayar selama tiga bulan. Kemudian terjadi cekcok,” kata Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Pengemudi Mengaku Terintimidasi
Setelah berada di dalam mobil, E diduga terus mendesak pengemudi agar menghentikan kendaraan atau membawanya menuju kantor pihak debt collector.
Kondisi tersebut membuat pengemudi merasa tertekan dan ketakutan. Korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.
Video peristiwa itu kemudian menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pria yang diduga debt collector terlihat berada di dalam kendaraan dan terlibat perdebatan dengan pengemudi serta penumpang.
Polisi selanjutnya bergerak untuk mengusut kejadian tersebut.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan, Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan E di kantornya di wilayah Cengkareng. Setelah itu, E dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan.
Nasriadi menegaskan, penyidik masih mencocokkan keterangan terlapor dengan laporan korban.
Karena itu, polisi belum menyimpulkan seluruh rangkaian kejadian sebelum proses pemeriksaan rampung.
“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor,” tegas Nasriadi.
Informasi penangkapan tersebut juga telah dikonfirmasi polisi. Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat menyatakan terduga pelaku telah diamankan setelah laporan masuk ke Polsek Cengkareng.
Keributan Berlanjut di Polsek
Persoalan ternyata belum berhenti setelah E diamankan. Pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB, kembali terjadi keributan di sekitar Polsek Cengkareng.
Namun, polisi menegaskan peristiwa tersebut bukan bentrokan antara debt collector dan anggota kepolisian.
Menurut Nasriadi, keributan melibatkan keluarga pelapor dengan sejumlah rekan E yang datang untuk mengetahui kondisi rekannya.
Sempat ada pembicaraan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Akan tetapi, pihak pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum.
Petugas kemudian turun tangan untuk meredakan situasi. Setelah kondisi kembali kondusif, para rekan E meninggalkan lokasi.
Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Intimidasi
Nasriadi menegaskan bahwa kegiatan penagihan utang tetap harus mengikuti aturan.
Tunggakan cicilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan atau merampas kebebasan orang lain.
Polisi menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penagihan Harus Tetap Menghormati Hukum
Kasus Cengkareng menjadi pengingat bahwa persoalan cicilan kendaraan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidatif.
Masyarakat yang merasa mendapat perlakuan melanggar hukum saat menghadapi penagihan juga diminta tidak melakukan perlawanan secara membabi buta.
Simpan bukti, dokumentasikan kejadian jika aman dilakukan, dan segera laporkan kepada kepolisian.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa keberadaan tunggakan kredit merupakan persoalan hukum dan perdata yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Karena itu, penagihan harus dilakukan secara profesional. Menagih kewajiban boleh, tetapi keselamatan, martabat, dan hak masyarakat tetap harus dihormati.
Polres Metro Jakarta Barat memastikan perkara tersebut masih berjalan dan perkembangan berikutnya akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan. **
Editor : Hadwan














