TANGERANG, POSNEWS.CO.ID β Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang kembali dibongkar polisi.
Seorang pria berinisial IS (36) ditangkap setelah petugas menemukan celurit dan kunci T yang disimpan di jok sepeda motornya.
Penangkapan IS dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, polisi mengamankan IS karena kedapatan membawa senjata tajam dan alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian motor.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan aksi curanmor yang pernah dilakukan IS.
βDari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,β ujar Parikhesit.
Celurit dan Kunci T Jadi Barang Bukti
Saat penangkapan, polisi menemukan satu bilah celurit dan kunci T beserta mata kuncinya di dalam jok sepeda motor.
Penyidik juga mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit Honda Beat. Polisi turut menelusuri dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan salah satu korban.
Temuan tersebut membuat penyidikan tidak berhenti pada penangkapan IS. Polisi kemudian menggali keterangan tersangka untuk mengetahui lokasi lain yang diduga menjadi sasaran.
Ngaku Beraksi di Jatiuwung dan Karawaci
Dari pemeriksaan awal, IS mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Jatiuwung dan Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam aksinya, IS diduga tidak bekerja seorang diri. Polisi menyebut ada rekan berinisial Pudin yang kini masih dalam pengejaran.
Salah satu perkara yang berhasil dikembangkan terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci.
Motor hasil pencurian tersebut kemudian diduga dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta. Dari transaksi itu, IS mengaku memperoleh bagian Rp2 juta.
Uang Hasil Curanmor Dipakai Beli Pakaian
Polisi juga menelusuri penggunaan uang hasil penjualan kendaraan tersebut. Sebagian uang yang diterima IS disebut digunakan untuk membeli pakaian.
Barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu kemudian ikut diamankan sebagai barang bukti.
Fakta ini menunjukkan penyidik tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri aliran hasil kejahatan.
Polisi Buru Rekan dan Penadah
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.
Polisi tidak ingin pengungkapan berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk rekan pelaku dan kemungkinan jaringan penadah.
βSetiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat,β kata Eko.
Langkah tersebut penting karena jaringan curanmor biasanya tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Kendaraan hasil kejahatan dapat berpindah tangan melalui jaringan penadah sehingga penyidik perlu mengungkap rantai kejahatan secara menyeluruh.
Terancam Hukuman 7 Tahun
IS kini menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih mengejar Pudin dan mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan IS.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar meningkatkan keamanan.
Motor sebaiknya diparkir di lokasi aman, dikunci ganda, dan tidak ditinggalkan begitu saja di tempat yang minim pengawasan.
Sebab, kelengahan beberapa menit dapat memberi celah bagi pelaku curanmor untuk beraksi. Karena itu, kewaspadaan pemilik kendaraan tetap menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pencurian. **
Editor : Hadwan














