BIMA, POSNEWS.CO.ID – Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6/2026).
Jajaran penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memulai pelimpahan tahap II pada pukul 14.00 WIB sebagai bagian dari proses hukum menuju persidangan.
Penyidik Serahkan Dua Tersangka
Penyidik menyerahkan Erwin Iskandar alias Koko Erwin bersama kurirnya Akhsan Al Fadhil bin Genda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IPTU Linah Sri Rahayu, AIPTU Oktobert Tulus Parulian, dan BRIPTU Geubrika Puja Kesuma berkoordinasi langsung dengan tim JPU dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bima. Kuasa hukum kedua tersangka juga mendampingi proses pelimpahan.
Penyidik Serahkan Barang Bukti
Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti itu meliputi ponsel, uang tunai Rp4,8 juta, ringgit Malaysia, jam tangan, flashdisk 64 GB, serta satu unit mobil Toyota beserta dokumennya.
JPU menerima seluruh barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Perkara Masuk Tahap Penuntutan
Penyidik dan jaksa memeriksa tersangka serta memverifikasi barang bukti sebelum menyelesaikan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bima.
Setelah pelimpahan selesai, perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan dan segera disidangkan.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menegaskan bahwa penyidik membongkar jaringan narkotika melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Aparat penegak hukum terus memperkuat pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Selain itu, pelimpahan tahap II ini memperkuat sinergi Polri dan kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara narkotika sesuai ketentuan hukum. **
Editor : Hadwan












