Bareskrim Serahkan 2 Tersangka Narkoba Koko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba kepada Kejaksaan Negeri Bima. (Posnews/Ist)

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba kepada Kejaksaan Negeri Bima. (Posnews/Ist)

BIMA, POSNEWS.CO.ID – Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6/2026).

Jajaran penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memulai pelimpahan tahap II pada pukul 14.00 WIB sebagai bagian dari proses hukum menuju persidangan.

Penyidik Serahkan Dua Tersangka

Penyidik menyerahkan Erwin Iskandar alias Koko Erwin bersama kurirnya Akhsan Al Fadhil bin Genda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IPTU Linah Sri Rahayu, AIPTU Oktobert Tulus Parulian, dan BRIPTU Geubrika Puja Kesuma berkoordinasi langsung dengan tim JPU dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bima. Kuasa hukum kedua tersangka juga mendampingi proses pelimpahan.

Penyidik Serahkan Barang Bukti

Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti itu meliputi ponsel, uang tunai Rp4,8 juta, ringgit Malaysia, jam tangan, flashdisk 64 GB, serta satu unit mobil Toyota beserta dokumennya.

JPU menerima seluruh barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Penyidik dan jaksa memeriksa tersangka serta memverifikasi barang bukti sebelum menyelesaikan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bima.

Baca Juga :  JF3 Perkuat Ekosistem Fashion Indonesia, Fokus Cetak Desainer Siap Retail

Setelah pelimpahan selesai, perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan dan segera disidangkan.

Komitmen Berantas Narkoba

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menegaskan bahwa penyidik membongkar jaringan narkotika melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Aparat penegak hukum terus memperkuat pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Selain itu, pelimpahan tahap II ini memperkuat sinergi Polri dan kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara narkotika sesuai ketentuan hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru