Empat Kali Pesan dari Inggris, Warga Bekasi Terjerat Kasus Permen THC

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengamankan barang bukti permen gummy mengandung THC dari Inggris. (Posnews/Bareskrim)

Bareskrim Polri mengamankan barang bukti permen gummy mengandung THC dari Inggris. (Posnews/Bareskrim)

MALANG, POSNEWS.CO.ID β€” Modus penyelundupan narkotika kembali terungkap. Kali ini, Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, disamarkan dalam bentuk permen gummy.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Abram Jetro Endiera, warga Bekasi, setelah menerima paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Malang, Jawa Timur.

Kasus tersebut terbongkar setelah Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi mengenai paket yang dicurigai mengandung narkotika pada 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian menelusuri pengiriman hingga ke alamat tujuan di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.

Permen Gummy Mengandung Narkotika Golongan I

Dari pemeriksaan laboratorium, petugas menemukan tiga pouch permen gummy. Masing-masing pouch berisi 10 permen yang mengandung Delta-9 THC.

Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Polisi memastikan THC yang ditemukan termasuk narkotika golongan I.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan paket tersebut dipesan Abram melalui sebuah situs web.

Baca Juga :  Aksi Terekam CCTV, Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Teman Sendiri di Bekasi

β€œYang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Eko, Rabu (26/8/2026).

Petugas kemudian mengamankan Abram setelah paket tersebut sampai di lokasi tujuan.

Empat Kali Pesan dari Inggris

Penyidikan awal mengungkap fakta lain. Abram mengaku empat kali memesan paket yang diduga berisi narkotika dari Inggris.

Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026. Saat itu, ia memesan satu pouch berisi 10 permen gummy.

Selanjutnya, pada 31 Maret 2026, Abram kembali memesan satu lembar cokelat yang berisi 30 cokelat LSD.

Kemudian pada 21 Mei 2026, ia memesan satu liquid berbentuk seperti lilin.

Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram memesan tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy.

Seluruh paket tersebut dikirim dari Inggris menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat tujuan di Lowokwaru, Malang.

Mengaku untuk Konsumsi Sendiri

Dalam pemeriksaan, Abram mengaku seluruh paket tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

Namun, pengakuan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendalami seluruh rangkaian pemesanan, asal barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan

Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkotika dapat disamarkan dalam berbagai bentuk, termasuk produk yang secara tampilan menyerupai makanan biasa.

Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap produk makanan atau suplemen yang berasal dari luar negeri, terutama jika diperoleh melalui jalur tidak resmi.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh alur pengiriman narkotika tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap paket lintas negara menjadi salah satu pintu penting dalam memutus masuknya narkotika ke Indonesia.

Permen terlihat biasa, tetapi kandungannya bisa mematikan. Kasus di Malang ini menjadi pengingat bahwa narkotika terus mencari celah dengan berbagai kemasan dan modus.

Masyarakat pun perlu berani menolak, melapor, dan tidak sembarangan menerima atau mengonsumsi produk yang asal-usulnya tidak jelas. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Emas Ilegal Dimurnikan di Penjaringan, Bareskrim Sita Uang Rp60 Juta
Sabu Rp650 Ribu Jadi Petunjuk, Pemasok Revaldo Diburu
Geger! Jasad Pria Ditemukan Hangus di Tempat Limbah Kayu Tambun
Curanmor Berujung Mencekam, Maling Motor Depok Kabur Sambil Lepas Tembakan
Begal Sadis BKT Rorotan Kembali Beraksi, R Mengaku Jadi Korban Ke-10
Polsek Koja Libatkan 120 Personel Sabuk Kamtibmas untuk Jaga Jakarta
Polisi Bekuk Terduga Curanmor Bersenjata Celurit di Tangerang
Sindikat Upal Beraksi Sejak Januari, Polisi Amankan 11 Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Emas Ilegal Dimurnikan di Penjaringan, Bareskrim Sita Uang Rp60 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Empat Kali Pesan dari Inggris, Warga Bekasi Terjerat Kasus Permen THC

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Geger! Jasad Pria Ditemukan Hangus di Tempat Limbah Kayu Tambun

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Curanmor Berujung Mencekam, Maling Motor Depok Kabur Sambil Lepas Tembakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Begal Sadis BKT Rorotan Kembali Beraksi, R Mengaku Jadi Korban Ke-10

Berita Terbaru