Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta keadilan atas tewasnya putranya yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan. (Dok-Polri)

Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta keadilan atas tewasnya putranya yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan. (Dok-Polri)

JAKARTA – Zulkifli, ayah dari driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, meminta keadilan usai putranya tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ia berharap para pelaku dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan, yang berbuat itu saja yang ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui pihak keluarga Affan pada Kamis malam. Dalam pertemuan itu, Sigit meminta keluarga untuk mempertimbangkan langkah hukum yang bisa ditempuh.

Baca Juga :  Sihir Plasebo: Saat Otak Menyembuhkan Diri

“Kalau masalah pesan, ya ada. Beliau (Kapolri) bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’. Itu yang beliau sampaikan,” ungkap Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa Kapolri berjanji mengusut kasus kematian anaknya hingga tuntas. “Janji akan mengusut, seperti itu,” ujarnya.

Affan Kurniawan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi setelah tewas dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam.

Sementara itu, Divisi Propam Polri telah menangani kasus ini. Sebanyak tujuh anggota Brimob diamankan karena diduga terlibat.

Baca Juga :  Dukungan Masyarakat Kian Masif, KNPI Apresiasi Kinerja Polri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh oknum Brimob tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Ia memastikan kasus ini akan diusut secara menyeluruh. Saat ini, tujuh anggota Brimob itu ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari di Divpropam Polri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendag Gencarkan Friday Mubarak 2026, Diskon hingga 50 Persen Sambut Ramadan
Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang
Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga
Viral BBM Tercampur Air di SPBU Parungpanjang Bogor, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite
Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis 2026 ke 20 Kota, Motor Diangkut ke 6 Tujuan
Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang di Lepas Pantai Libya
Visi Pertahanan Keir Starmer: Eropa adalah Raksasa Tidur
Aliansi Pertahanan Udara: Jepang, Inggris, dan Italia Percepat Pengembangan Jet Tempur Generasi Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:36 WIB

Kemendag Gencarkan Friday Mubarak 2026, Diskon hingga 50 Persen Sambut Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:07 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:59 WIB

Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:55 WIB

Viral BBM Tercampur Air di SPBU Parungpanjang Bogor, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:31 WIB

Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis 2026 ke 20 Kota, Motor Diangkut ke 6 Tujuan

Berita Terbaru

Ilustrasi,
Tragedi di Kordofan. Kelompok paramiliter RSF meluncurkan serangan drone mematikan yang menyasar warga sipil dan bantuan pangan, memperburuk krisis kemanusiaan di tengah ancaman kelaparan massal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:59 WIB