Viral Pedagang Ngaku Bayar Rp650 Ribu di Merak, Ini Penjelasan ASDP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas penumpang dan kendaraan memadati Pelabuhan Penyeberangan ASDP.(Posnews/ASDP)

Aktivitas penumpang dan kendaraan memadati Pelabuhan Penyeberangan ASDP.(Posnews/ASDP)

CILEGON, POSNEWS.CO.ID — Keluhan seorang pedagang yang mengaku dimintai uang Rp650 ribu untuk berjualan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, viral di media sosial.

Video tersebut memicu sorotan karena pedagang juga mengaku dagangannya terancam diambil jika tidak membayar.

Menanggapi kabar itu, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak menegaskan tidak seluruh pembayaran yang dibebankan kepada pedagang masuk sebagai penerimaan perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASDP menyebut ada pembayaran tertentu yang dikelola yayasan yang menaungi para pedagang.

General Manager ASDP Cabang Merak Umar Imran Batubara mengatakan penerimaan resmi ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk sesuai ketentuan.

Sementara kebutuhan lain, termasuk atribut seperti rompi, dikelola oleh yayasan yang menaungi pedagang.

“Pembayaran tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP,” kata Umar, Rabu (26/8/2026).

Video Pedagang Picu Perhatian

Dalam video yang beredar, seorang pedagang membawa tas berisi barang dagangan dan mengeluhkan adanya permintaan uang hingga Rp650 ribu.

Baca Juga :  1.882 Napi Lapas Cipinang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 48 Langsung Bebas

Pedagang tersebut bahkan mengaku dagangannya dapat diambil apabila tidak mampu membayar. Ia menyebut harus mengeluarkan uang agar tetap dapat berjualan di kawasan pelabuhan.

Namun, dugaan pungutan tersebut belum dapat disebut sebagai pungutan liar hanya berdasarkan video atau pengakuan yang beredar.

Pihak terkait masih perlu memastikan mekanisme pembayaran, penerima uang, serta dasar penarikannya.

ASDP Tegaskan Ada Penataan Pedagang

ASDP menjelaskan, pedagang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan harus terdata sebagai mitra resmi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan dan sterilisasi kawasan pelabuhan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu keamanan serta pelayanan penumpang.

Para mitra dagang resmi telah dikoordinasikan mengenai identitas, atribut, hingga lokasi berjualan sesuai zonasi yang ditetapkan.

Dengan demikian, penataan bukan berarti seluruh aktivitas pedagang dilarang. ASDP menyatakan pedagang resmi tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam pengelolaan kawasan.

Polisi Ikut Menelusuri

Persoalan ini juga mendapat perhatian Polda Banten. Polisi menyatakan informasi dalam video perlu diklarifikasi bersama pedagang dan yayasan yang mengelola aktivitas tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga :  17 Penerjun Kopassus Siap Kibarkan Merah Putih di Langit Istana pada HUT ke-81 RI

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan terkait keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, dalam audiensi yang dilakukan sebelumnya, muncul informasi berbeda mengenai harga rompi.

Pihak yang hadir dalam audiensi menyebut rompi bagi anggota resmi pedagang asongan dikenakan biaya Rp306 ribu dan berlaku enam bulan, sedangkan angka Rp650 ribu muncul dalam video viral.

Perbedaan informasi tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Transparansi Jadi Kunci

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pungutan di ruang publik harus memiliki dasar, mekanisme, penerima, dan nominal yang jelas.

Pedagang maupun masyarakat berhak mengetahui untuk apa uang dibayarkan dan kepada siapa pembayaran tersebut diserahkan.

Karena itu, klarifikasi terbuka dari ASDP, yayasan, serta pihak terkait penting agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah ataupun keresahan.

Di tengah upaya menata Pelabuhan Merak, kepastian aturan dan transparansi pungutan harus berjalan beriringan.

Pelabuhan yang tertib bukan hanya soal keamanan penumpang, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi masyarakat berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Hari Disandera KKB, Nemerina Wamang Diselamatkan, Satu Korban Tewas
Karnaval Maulid Pekalongan Tampilkan Adegan Mencekam, MUI Soroti Unsur Satanik
Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak, Sebby Klaim Ada Dugaan Intelijen
Dua Bocah Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran, Kamar Terkunci dari Luar
Cemburu Bikin Gelap Mata, Pria Tulungagung Nekat Bakar Mobil Tetangga
Update KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Tewas, 130 Masih Dicari
Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Penumpang Meninggal
Gara-gara Komentar Live TikTok, Pria di Lampung Diduga Aniaya Istri Pakai Golok

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:15 WIB

20 Hari Disandera KKB, Nemerina Wamang Diselamatkan, Satu Korban Tewas

Senin, 14 September 2026 - 15:22 WIB

Karnaval Maulid Pekalongan Tampilkan Adegan Mencekam, MUI Soroti Unsur Satanik

Senin, 14 September 2026 - 07:34 WIB

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak, Sebby Klaim Ada Dugaan Intelijen

Senin, 14 September 2026 - 06:12 WIB

Dua Bocah Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran, Kamar Terkunci dari Luar

Senin, 14 September 2026 - 06:01 WIB

Cemburu Bikin Gelap Mata, Pria Tulungagung Nekat Bakar Mobil Tetangga

Berita Terbaru

 PM Kanada Mark Carney jajaki status anggota asosiasi Uni Eropa di tengah eskalasi perang dagang dengan Amerika Serikat era Donald Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kanada Jajaki Status Anggota Asosiasi Uni Eropa

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:19 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:40 WIB

Ilustrasi, langit berawan menyelimuti kawasan Jabodetabek pada Selasa 15 September 2026.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Cuaca Jakarta hingga Bekasi Berawan, Suhu Capai 36°C

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:27 WIB