Viral Pedagang Ngaku Bayar Rp650 Ribu di Merak, Ini Penjelasan ASDP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas penumpang dan kendaraan memadati Pelabuhan Penyeberangan ASDP.(Posnews/ASDP)

Aktivitas penumpang dan kendaraan memadati Pelabuhan Penyeberangan ASDP.(Posnews/ASDP)

CILEGON, POSNEWS.CO.ID — Keluhan seorang pedagang yang mengaku dimintai uang Rp650 ribu untuk berjualan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, viral di media sosial.

Video tersebut memicu sorotan karena pedagang juga mengaku dagangannya terancam diambil jika tidak membayar.

Menanggapi kabar itu, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak menegaskan tidak seluruh pembayaran yang dibebankan kepada pedagang masuk sebagai penerimaan perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASDP menyebut ada pembayaran tertentu yang dikelola yayasan yang menaungi para pedagang.

General Manager ASDP Cabang Merak Umar Imran Batubara mengatakan penerimaan resmi ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk sesuai ketentuan.

Sementara kebutuhan lain, termasuk atribut seperti rompi, dikelola oleh yayasan yang menaungi pedagang.

“Pembayaran tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP,” kata Umar, Rabu (26/8/2026).

Video Pedagang Picu Perhatian

Dalam video yang beredar, seorang pedagang membawa tas berisi barang dagangan dan mengeluhkan adanya permintaan uang hingga Rp650 ribu.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

Pedagang tersebut bahkan mengaku dagangannya dapat diambil apabila tidak mampu membayar. Ia menyebut harus mengeluarkan uang agar tetap dapat berjualan di kawasan pelabuhan.

Namun, dugaan pungutan tersebut belum dapat disebut sebagai pungutan liar hanya berdasarkan video atau pengakuan yang beredar.

Pihak terkait masih perlu memastikan mekanisme pembayaran, penerima uang, serta dasar penarikannya.

ASDP Tegaskan Ada Penataan Pedagang

ASDP menjelaskan, pedagang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan harus terdata sebagai mitra resmi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan dan sterilisasi kawasan pelabuhan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu keamanan serta pelayanan penumpang.

Para mitra dagang resmi telah dikoordinasikan mengenai identitas, atribut, hingga lokasi berjualan sesuai zonasi yang ditetapkan.

Dengan demikian, penataan bukan berarti seluruh aktivitas pedagang dilarang. ASDP menyatakan pedagang resmi tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam pengelolaan kawasan.

Polisi Ikut Menelusuri

Persoalan ini juga mendapat perhatian Polda Banten. Polisi menyatakan informasi dalam video perlu diklarifikasi bersama pedagang dan yayasan yang mengelola aktivitas tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga :  Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan terkait keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, dalam audiensi yang dilakukan sebelumnya, muncul informasi berbeda mengenai harga rompi.

Pihak yang hadir dalam audiensi menyebut rompi bagi anggota resmi pedagang asongan dikenakan biaya Rp306 ribu dan berlaku enam bulan, sedangkan angka Rp650 ribu muncul dalam video viral.

Perbedaan informasi tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Transparansi Jadi Kunci

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pungutan di ruang publik harus memiliki dasar, mekanisme, penerima, dan nominal yang jelas.

Pedagang maupun masyarakat berhak mengetahui untuk apa uang dibayarkan dan kepada siapa pembayaran tersebut diserahkan.

Karena itu, klarifikasi terbuka dari ASDP, yayasan, serta pihak terkait penting agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah ataupun keresahan.

Di tengah upaya menata Pelabuhan Merak, kepastian aturan dan transparansi pungutan harus berjalan beriringan.

Pelabuhan yang tertib bukan hanya soal keamanan penumpang, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi masyarakat berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duka Gempa NTT, 105 Orang Tewas dan 179.037 Warga Mengungsi
Narkoba Rp693 Juta dari Inggris Disamarkan Jadi Permen, Bareskrim Tangkap AJE
Gempa NTT M7,7: Korban Tewas Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka
Senggolan Maut di Puncak, Pasutri Tewas Terlindas Dump Truck
Celurit Berhamburan di Jonggol, Tawuran Pelajar Berujung Maut
Baku Tembak di Lampung Utara: DPO Narkoba Tewas, 3 Polisi Terluka
Pedagang Bawang Salma Tewas di Enrekang, Pelaku Diduga Kuras Rp40 Juta
Prabowo Lawan Karhutla dengan 1.000 Perwira dan Ubi Bombing

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Viral Pedagang Ngaku Bayar Rp650 Ribu di Merak, Ini Penjelasan ASDP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Duka Gempa NTT, 105 Orang Tewas dan 179.037 Warga Mengungsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Narkoba Rp693 Juta dari Inggris Disamarkan Jadi Permen, Bareskrim Tangkap AJE

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Gempa NTT M7,7: Korban Tewas Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Senggolan Maut di Puncak, Pasutri Tewas Terlindas Dump Truck

Berita Terbaru

Polemik Rekening Aktivis AMPB Berakhir, Bank Mandiri Buka Kembali Akses Dana. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Rekening Botok Dibuka Lagi, Bank Mandiri Minta Maaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:07 WIB