Aksi Terekam CCTV, Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Teman Sendiri di Bekasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pencurian di rumah. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pencurian di rumah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepercayaan sebuah keluarga di Kota Bekasi berujung petaka.

Seorang pemuda berinisial IMT (19) nekat membobol rumah temannya sendiri di kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, setelah mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah.

Tak hanya mencuri uang dan barang berharga, pelaku juga menghabiskan hasil kejahatannya untuk membeli jam tangan, sepatu bermerek, pakaian, hingga bermain judi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi akhirnya menangkap IMT setelah kamera CCTV merekam seluruh aksinya. Kini, pemuda pengangguran tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Beraksi Saat Korban Pergi Beribadah

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pencurian itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, pemilik rumah berinisial VEL (30) bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk beribadah ke gereja. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Setelah pulang, korban mendapati sejumlah barang berharga dan uang miliknya hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).

Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Dua Pemuda Terduga Tawuran di Depok Ditembak Polisi, Bawa Celurit dan Golok

Polisi kemudian menangkap IMT di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sudah Tahu Letak Kunci Rumah

Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. IMT ternyata sering berkunjung ke rumah korban karena berteman dekat dengan adik korban.

Dari kebiasaannya berkunjung ke rumah korban, pelaku mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah di rak sepatu dekat pintu masuk.

Pelaku kemudian memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi kunci rumah yang korban simpan di rak sepatu dekat pintu masuk untuk masuk ke dalam rumah tanpa merusak pintu maupun jendela.

“Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah tersebut karena pernah melihatnya saat berteman dengan adik korban,” ujar Kusumo.

Setelah berhasil masuk, IMT langsung menuju kamar korban. Pelaku kemudian membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil berbagai barang berharga.

Pelaku menggasak mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD), euro, dan dolar Singapura, serta sebuah iPhone milik korban.

Selanjutnya, IMT menukarkan valuta asing hasil curian tersebut ke money changer. Dari hasil penukaran itu, pelaku memperoleh uang sekitar Rp33,4 juta.

Uang Hasil Curian Dipakai Beli Barang Bermerek dan Judi Online

Alih-alih menyimpan uang hasil kejahatan, IMT justru menghamburkannya untuk memenuhi gaya hidup.

Baca Juga :  Kapolres Erick Frendriz Beri Piagam untuk Habib Fatih, Tokoh Agama Penjaga Kamtibmas

Polisi mengungkap pelaku menggunakan sekitar Rp19 juta hasil penukaran dolar AS untuk membeli berbagai barang, antara lain:

  • Jam tangan Seiko senilai Rp4,5 juta
  • Sepatu New Balance senilai Rp2,4 juta
  • Kaos H&M senilai Rp299 ribu

Sementara itu, pelaku menggunakan sekitar Rp13 juta hasil penukaran euro untuk bermain judi online dan membayar utang.

Adapun pelaku memakai uang hasil penukaran dolar Singapura untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli casing telepon genggam dan makanan.

“Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan judi online,” tegas Kusumo.

Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku dengan Pasal Pencurian

Saat menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang pelaku beli menggunakan uang hasil curian, termasuk sisa uang yang belum sempat pelaku habiskan.

Kini IMT harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kasus ini mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah diketahui orang lain, termasuk tamu maupun kerabat yang sering berkunjung ke rumah.

Selain itu, warga perlu memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV, alarm rumah, dan kunci pengaman berlapis untuk mengurangi risiko pencurian. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum
Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Hilang Misterius, Diduga Diculik dari Restoran
Residivis Curanmor Dibekuk di Lampung Timur, Ngaku Gasak 20 Motor di Jaksel
Tusuk Korban 8 Kali Gegara Cemburu, Pelaku di Kebon Jeruk Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:04 WIB

Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:21 WIB

Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu

Berita Terbaru