JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bisnis emas ilegal diduga beroperasi di balik sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian dan pengolahan emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (25/8/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyebut lokasi tersebut diduga menjadi homebase jaringan warga negara China berinisial GCZ.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan seorang WNI berinisial R.
Penyidik mengamankan R setelah yang bersangkutan tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta.
“Tersangka R menunjuk sebuah rumah sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal,” kata Irhamni, Rabu (26/8/2026).
Rumah Disulap Jadi Workshop Emas Ilegal
Berbekal informasi tersebut, penyidik bergerak ke Penjaringan. Polisi kemudian menggeledah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat pengolahan emas.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemurnian emas.
Barang yang diamankan antara lain gold detector, timbangan digital, grinder atau alat pembakaran, serta perangkat elektronik.
Polisi juga menyita airsoft gun lengkap dengan tabung gas CO2 dan pelurunya, uang tunai sekitar Rp60 juta, sejumlah laptop, telepon seluler, serta dokumen transaksi keuangan.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai aktivitas jaringan secara lebih luas.
Emas Diduga Diselundupkan ke Luar Negeri
Irhamni mengatakan rumah tersebut diduga digunakan sebagai workshop pemurnian dan pengolahan emas ilegal.
Polisi menduga hasil pengolahan kemudian masuk dalam jaringan penyelundupan menuju luar negeri.
Penyidik masih menelusuri aliran transaksi dan pihak-pihak yang terlibat. Penelusuran juga diarahkan kepada jaringan yang diduga berada di Indonesia maupun mereka yang telah meninggalkan Indonesia.
Polisi menduga sejumlah anggota jaringan telah berada di luar negeri, termasuk di Hong Kong.
Gunakan Modus Body Strapping
Sindikat tersebut diduga menggunakan modus body strapping untuk membawa emas melewati pemeriksaan di bandara.
Dalam modus ini, emas yang telah dimurnikan ditempelkan pada tubuh pelaku agar dapat dibawa keluar tanpa terdeteksi secara mudah.
Cara tersebut menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan terus mencari celah untuk menghindari pengawasan aparat.
Karena itu, polisi tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang mengatur transaksi dan distribusi.
Polisi Buru Jaringan yang Kabur ke Luar Negeri
Pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penggeledahan rumah. Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk mengidentifikasi seluruh anggota sindikat.
Penyidik juga memburu pihak yang diduga masih berada di Indonesia serta mereka yang telah melarikan diri ke luar negeri.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap terduga para pelaku, baik yang masih berada di Indonesia maupun yang sudah melarikan diri ke luar negeri tujuan Hong Kong,” ujar Irhamni.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan emas ilegal bukan sekadar persoalan jual beli.
Aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan penyelundupan lintas negara, transaksi keuangan, hingga penggunaan jaringan internasional.
Karena itu, pengungkapan aliran uang, asal-usul emas, jalur pengiriman, dan pihak yang menerima hasil penyelundupan menjadi kunci untuk membongkar sindikat hingga ke aktor utamanya.
Dari sebuah rumah di Penjaringan, polisi kini berupaya membuka jejak jaringan emas ilegal yang diduga membentang hingga luar negeri. **
Editor : Hadwan














