JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah bergerak memeriksa dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan informasi tersebut masih diverifikasi.
Yusril meminta publik tidak langsung menyimpulkan kabar yang berasal dari Ukraina. Pemerintah harus memastikan identitas, proses perekrutan, tawaran pekerjaan, hingga status mereka di militer Rusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari Ukraina tentu kita cermati. Namun, kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata Yusril, Selasa (1/9/2026).
Delapan WNI Disebut Ukraina
Dugaan tersebut pertama kali diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU). Mereka mengklaim menemukan dokumen terkait perekrutan sedikitnya delapan WNI.
Nama yang disebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut FISU, para WNI diduga awalnya mendapat tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi.
Mereka disebut dijanjikan pekerjaan non-tempur, tunjangan sosial, hingga peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia.
Namun, Ukraina menduga tawaran tersebut kemudian berujung pada perekrutan ke dinas militer Rusia.
Pemerintah Cek: Korban atau Sukarela?
Yusril menilai pemerintah harus melihat kasus ini secara hati-hati.
Jika para WNI tertipu oleh tawaran pekerjaan, negara berkewajiban memberikan perlindungan. Sebaliknya, jika mereka secara sadar bergabung dengan militer negara asing tanpa izin Presiden, ada konsekuensi hukum yang harus diperiksa.
Karena itu, pemerintah perlu mengetahui siapa perekrutnya, apa yang dijanjikan, serta apakah sejak awal para WNI mengetahui bahwa mereka akan masuk dinas militer.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian diarahkan masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban,” ujar Yusril.
WNI Bisa Kehilangan Kewarganegaraan
Yusril mengingatkan adanya aturan khusus bagi WNI yang bergabung dengan tentara asing.
Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan.
Salah satunya adalah masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski demikian, pemerintah tidak bisa langsung mencabut kewarganegaraan seseorang hanya berdasarkan laporan atau dugaan.
Fakta harus diverifikasi. Setelah itu, pemerintah wajib mengikuti prosedur administratif dan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum,” tegas Yusril.
Pernah Terjadi Sebelumnya
Kasus WNI yang bergabung dengan militer asing bukan yang pertama di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia dalam perang Rusia-Ukraina.
Ada pula Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Menurut Yusril, pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan WNI sepanjang status kewarganegaraannya masih berlaku.
Tawaran Gaji Tinggi Jadi Alarm
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang mencari pekerjaan di luar negeri.
Yusril meminta calon pekerja tidak mudah tergiur gaji besar. Identitas perusahaan, jenis pekerjaan, lokasi penempatan, kontrak, serta pihak perekrut harus diperiksa sejak awal.
Terlebih, tawaran pekerjaan dari negara yang sedang berkonflik bersenjata membutuhkan kewaspadaan ekstra.
“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan,” kata Yusril.
Kini, pemerintah bersama Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait terus memverifikasi keberadaan serta status delapan WNI tersebut.
Pesannya jelas: perlindungan WNI tetap menjadi prioritas, tetapi penegakan hukum juga harus berjalan berdasarkan fakta yang teruji. **
Editor : Hadwan














