Kena PTDH, Dua Perwira Polresta Banda Aceh Kini Ditahan Bareskrim

Selasa, 1 September 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, ditahan.(Shutterstock)

Ilustrasi, ditahan.(Shutterstock)

BANDA ACEH, POSNEWS.CO.ID – Karier dua perwira Polresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir, kini berada di ujung setelah keduanya dikabarkan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi tersebut disebut dijatuhkan setelah keduanya menjalani sidang etik di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Perkara keduanya kemudian bergeser dari ranah etik ke proses pidana. Penanganan dugaan tindak pidana narkotika kini dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi terbaru menyebut Andi Kirana dan Muhammad Jabir telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Pemeriksaan di Mabes Polri

Kasus ini mencuat sejak awal Agustus 2026. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan Divpropam Mabes Polri.

Baca Juga :  Teknisi Kabel Tersengat Listrik di Sukajaya Bogor, 1 Tewas, 3 Luka Bakar

Polda Aceh saat itu membenarkan keduanya berada di Jakarta. Namun, polisi belum membuka materi pemeriksaan kepada publik dan meminta masyarakat menunggu hasil proses resmi.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak 5 Agustus 2026. Untuk menjaga roda pelayanan kepolisian tetap berjalan, Polda Aceh menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi Kapolresta Banda Aceh selama Andi Kirana menjalani pemeriksaan.

Dugaan Narkoba Masuk Tahap Penyidikan

Setelah proses etik, perkara yang melibatkan kedua perwira tersebut kini disebut masuk ke ranah pidana.

Dugaan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian utama. Namun, publik tetap perlu membedakan antara sanksi etik dan proses pembuktian pidana.

PTDH merupakan keputusan dalam mekanisme disiplin dan etik internal Polri. Sementara itu, dugaan tindak pidana narkotika harus dibuktikan melalui penyidikan, alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perkembangan penyidikan Bareskrim menjadi tahap penting untuk mengungkap secara terang perkara yang menjerat kedua perwira tersebut.

Sorotan Publik Makin Besar

Kasus ini menjadi perhatian karena Andi Kirana sebelumnya memegang posisi sebagai Kapolresta Banda Aceh, sedangkan Muhammad Jabir bertanggung jawab di bidang pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  Penjarahan Rumah Sahroni: Isi Rumah Hancur, Mobil Mewah Rusak, Uang Ditebar

Ironisnya, pejabat yang berada di garis depan pemberantasan narkotika justru kini terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan narkoba.

Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus, tetapi kesimpulan mengenai kesalahan pidana tetap harus menunggu hasil penyidikan dan proses peradilan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa jabatan, pangkat, maupun kewenangan tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya mencoreng nama pribadi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum juga ikut dipertaruhkan.

Sebaliknya, seluruh proses harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.

Kini perhatian tertuju kepada Bareskrim Polri. Masyarakat menunggu fakta lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan dua perwira tersebut serta siapa saja yang mungkin terlibat dalam perkara ini. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokumen Hilang, WNA Aljazair Ceburkan Diri ke Waduk Sunter
Konten Bom Molotov Viral, Admin Pemukiman Setan Ditangkap
Pemotor Terobos Lampu Merah di Depok, Tewas Tabrak Innova di Jalan Raya Bogor
Tiga Kapolres Polda Metro Jaya Diganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Kabur 2 Tahun, Napi Narkoba Encek Diduga Kendalikan Sabu Lintas Negara
Kasus Uang Vilmei Rp1,28 Miliar, Polisi Tahan 3 Tersangka
Rumah Terbakar di Jakbar, Petugas Temukan Korban Meninggal di Kamar
Kerusuhan Demo DPR: 45 Orang Jadi Tersangka, 322 Massa di Ciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:41 WIB

Kena PTDH, Dua Perwira Polresta Banda Aceh Kini Ditahan Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Konten Bom Molotov Viral, Admin Pemukiman Setan Ditangkap

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Pemotor Terobos Lampu Merah di Depok, Tewas Tabrak Innova di Jalan Raya Bogor

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Tiga Kapolres Polda Metro Jaya Diganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Kabur 2 Tahun, Napi Narkoba Encek Diduga Kendalikan Sabu Lintas Negara

Berita Terbaru

Trump menjanjikan serangan lanjutan ke Iran usai baku serang pertama dalam sebulan, sementara sanksi ekonomi baru AS mulai menekan Teheran di tengah tawaran negosiasi Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Ancam Serangan Lanjutan ke Iran, Konflik Ekonomi Berisiko

Selasa, 1 Sep 2026 - 07:53 WIB

Google mengganti nama Danau Ontario menjadi

INTERNASIONAL

Google Ganti Nama Danau Ontario Jadi Lake America di Peta AS

Selasa, 1 Sep 2026 - 07:52 WIB

Pasukan AS menyerang peluncur roket Iran di Selat Hormuz, memecah kebuntuan sebulan terakhir di tengah pergeseran strategi AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Serang Peluncur Roket Iran di Selat Hormuz, Pecah Kebuntuan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
(Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

KJMU Bermasalah, 6 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Lanjut Kuliah

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:22 WIB