Kena PTDH, Dua Perwira Polresta Banda Aceh Kini Ditahan Bareskrim

Selasa, 1 September 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, ditahan.(Shutterstock)

Ilustrasi, ditahan.(Shutterstock)

BANDA ACEH, POSNEWS.CO.ID – Karier dua perwira Polresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir, kini berada di ujung setelah keduanya dikabarkan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi tersebut disebut dijatuhkan setelah keduanya menjalani sidang etik di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Perkara keduanya kemudian bergeser dari ranah etik ke proses pidana. Penanganan dugaan tindak pidana narkotika kini dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi terbaru menyebut Andi Kirana dan Muhammad Jabir telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Pemeriksaan di Mabes Polri

Kasus ini mencuat sejak awal Agustus 2026. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan Divpropam Mabes Polri.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Rotasi 175 Personel, Ini Daftar Lengkap Perwira yang Dimutasi

Polda Aceh saat itu membenarkan keduanya berada di Jakarta. Namun, polisi belum membuka materi pemeriksaan kepada publik dan meminta masyarakat menunggu hasil proses resmi.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak 5 Agustus 2026. Untuk menjaga roda pelayanan kepolisian tetap berjalan, Polda Aceh menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi Kapolresta Banda Aceh selama Andi Kirana menjalani pemeriksaan.

Dugaan Narkoba Masuk Tahap Penyidikan

Setelah proses etik, perkara yang melibatkan kedua perwira tersebut kini disebut masuk ke ranah pidana.

Dugaan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian utama. Namun, publik tetap perlu membedakan antara sanksi etik dan proses pembuktian pidana.

PTDH merupakan keputusan dalam mekanisme disiplin dan etik internal Polri. Sementara itu, dugaan tindak pidana narkotika harus dibuktikan melalui penyidikan, alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perkembangan penyidikan Bareskrim menjadi tahap penting untuk mengungkap secara terang perkara yang menjerat kedua perwira tersebut.

Sorotan Publik Makin Besar

Kasus ini menjadi perhatian karena Andi Kirana sebelumnya memegang posisi sebagai Kapolresta Banda Aceh, sedangkan Muhammad Jabir bertanggung jawab di bidang pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  40.166 Anak Berhak KJP tapi Belum Mengurus, Pramono Perintahkan Jemput Bola

Ironisnya, pejabat yang berada di garis depan pemberantasan narkotika justru kini terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan narkoba.

Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus, tetapi kesimpulan mengenai kesalahan pidana tetap harus menunggu hasil penyidikan dan proses peradilan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa jabatan, pangkat, maupun kewenangan tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya mencoreng nama pribadi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum juga ikut dipertaruhkan.

Sebaliknya, seluruh proses harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.

Kini perhatian tertuju kepada Bareskrim Polri. Masyarakat menunggu fakta lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan dua perwira tersebut serta siapa saja yang mungkin terlibat dalam perkara ini. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:17 WIB

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru

Serangan terhadap jalur pipa minyak Arab Saudi dan Selat Hormuz memicu lonjakan harga minyak di atas $100 per barel. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Terhadap Pipa Minyak Arab Saudi dan Kapal Teluk

Selasa, 15 Sep 2026 - 07:24 WIB

 PM Kanada Mark Carney jajaki status anggota asosiasi Uni Eropa di tengah eskalasi perang dagang dengan Amerika Serikat era Donald Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kanada Jajaki Status Anggota Asosiasi Uni Eropa

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:19 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:40 WIB