JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak pemerintah memperkuat aturan terhadap Ketamine HCl.
Desakan itu muncul setelah aparat menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram Ketamine HCl di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menilai penggolongan ketamin sebagai narkotika penting untuk memperkuat penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap zat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita,” kata Suyudi, Selasa (1/9/2026).
800 Kg Ketamin Diamankan di Natuna
Kasus ini bermula dari pengembangan informasi mengenai aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan BNN, Polda Kepulauan Riau, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai memeriksa kapal Fuchangxing I di perairan Natuna Utara.
Petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang terindikasi mengandung Ketamine HCl. Barang tersebut dikemas dalam 40 karung dan ditemukan di bagian buritan kapal.
Barang bukti kemudian menjalani pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukumnya.
Sehari setelahnya, MV Ashley juga diamankan untuk diperiksa. Kapal tersebut dibawa ke Dermaga Bea dan Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Penyidik memeriksa dokumen pelayaran, alat komunikasi, catatan perjalanan, hingga bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.
Pengembangan itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan hubungan kedua kapal dengan jaringan peredaran narkotika internasional.
Modus Vape Mulai Mengkhawatirkan
Temuan di Natuna menjadi alarm baru bagi aparat. Sebab, BNN juga menemukan indikasi penyalahgunaan ketamin melalui perangkat vape.
Sepanjang 2026, BNN menguji 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Sejumlah sampel menunjukkan ketamin digunakan dalam bentuk cair dan dimasukkan ke cartridge vape. Bahkan, cairan tersebut ditemukan bercampur dengan zat narkotika lain.
Kondisi ini membuat vape tidak lagi sekadar dipandang sebagai perangkat konsumsi cairan biasa. Perangkat tersebut dapat disalahgunakan sebagai media penyamaran dan distribusi zat berbahaya.
Bagi masyarakat, temuan ini menjadi peringatan penting. Jangan menerima atau menggunakan liquid vape yang tidak jelas asal-usul, produsen, dan kandungannya.
BNN Soroti Celah Regulasi
Suyudi menilai perkembangan modus tersebut memperkuat kebutuhan untuk memperjelas status hukum ketamin.
Menurut BNN, penggolongan ketamin sebagai narkotika akan memberikan instrumen hukum yang lebih kuat bagi aparat dalam mencegah, menindak, dan membongkar jaringan peredarannya.
Namun, perlu ditegaskan, desakan BNN tersebut merupakan dorongan kebijakan. Status hukum suatu zat tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam regulasi terbaru yang tersedia, sejumlah turunan ketamin telah tercantum dalam daftar psikotropika Golongan I, antara lain deskloroketamin dan deskloro-N-etil ketamin.
Karena itu, pembahasan mengenai penggolongan Ketamine HCl perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata berdasarkan penindakan kasus per kasus.
Jaringan Internasional Masih Diburu
BNN bersama tim gabungan masih mengembangkan penyidikan. Aparat menelusuri jalur distribusi, hubungan antar-kapal, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan 800 kilogram di Natuna menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus mencari celah dan mengembangkan modus.
Sementara itu, masyarakat memiliki peran penting untuk memutus rantai tersebut.
Kewaspadaan terhadap produk vape ilegal, cairan tanpa label jelas, dan tawaran zat yang diklaim sebagai obat atau penenang dapat menjadi langkah sederhana untuk mencegah penyalahgunaan.
Di tengah modus yang semakin licin, pengetahuan dan kewaspadaan menjadi benteng pertama masyarakat. **
Editor : Hadwan














