JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa memasuki babak baru. Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersangka SWH telah lengkap atau P-21.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini menyiapkan tahap II. Pada tahap ini, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Himpun Dana Rp1,8 Triliun
Kasus Indosterling berawal dari aktivitas perusahaan pada 2017 hingga 2020. Saat itu, perusahaan diduga menghimpun dana masyarakat melalui High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan imbal hasil sekitar 9 hingga 13 persen.
Sekitar 1.200 orang disebut menempatkan dana. Nilai dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp1,8 triliun.
Namun, persoalan muncul pada 2020. Perusahaan mengalami gagal bayar. Kasus kemudian berlanjut ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan laporan kepolisian.
SWH sebelumnya telah divonis dalam perkara tindak pidana perbankan. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar melalui Putusan Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022.
Kini, SWH menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Polisi Kejar Jejak Uang
Meski perkara pidana asal telah berkekuatan hukum tetap, penyidikan belum berhenti.
Bareskrim kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan TPPU. Penyidik menelusuri pergerakan dana dari rekening perusahaan ke sejumlah rekening pihak terkait dan rekening pribadi SWH.
Menurut penyidik, dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan.
Di antaranya membayar bunga atau kupon HYPN, mengembalikan sebagian dana investor, membayar komisi sekitar 500 agen, serta membiayai operasional dan gaji perusahaan.
Selain itu, penyidik menduga sebagian dana mengalir ke perusahaan terafiliasi. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli berbagai aset.
Delapan Properti Disita
Penelusuran aliran dana itu berujung pada penyitaan aset.
Dittipideksus Bareskrim menyita delapan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Kota Malang.
Salah satu aset berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas sekitar 802 meter persegi dengan nilai pembelian sekitar Rp38 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah properti di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, serta aset di Pamulang, Tangerang Selatan, dan Malang.
Jika digabung dengan lima kendaraan, total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp84 miliar.
Lima Mobil Jadi Barang Bukti
Selain tanah dan bangunan, polisi menyita lima kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut terdiri dari Mercedes-Benz S 350 L, Mercedes-Benz ML 350, Toyota Harrier, serta dua Toyota Kijang Innova.
Sebagian kendaraan tercatat atas nama PT Indosterling Optima Investa. Sebagian lainnya tercatat atas nama individu.
Menariknya, dalam perkara TPPU ini penyidik tidak menemukan atau menyita uang tunai sebagai bagian dari aset yang disita.
Karena itu, polisi fokus menelusuri bagaimana dana hasil tindak pidana asal diduga berpindah, digunakan, lalu berubah menjadi kekayaan dalam bentuk aset.
Libatkan OJK dan PPATK
Bareskrim tidak bekerja sendiri. Penyidik berkoordinasi dengan OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan.
Penyidik juga menggeledah kantor PT Indosterling Optima Investa di Ratu Plaza, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik meminta keterangan ahli perbankan dan ahli TPPU. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa.
Berkas P-21, Masuk Tahap II
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara TPPU SWH lengkap atau P-21 melalui Surat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Status P-21 menandai bahwa penyidikan telah memenuhi kelengkapan yang diperlukan untuk memasuki tahap berikutnya.
Selanjutnya, penyidik menyiapkan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan TPPU tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana asal. Aparat juga memburu jejak uang dan perubahan hasil kejahatan menjadi aset.
Dalam kasus Indosterling, penelusuran tersebut kini mengarah pada aset senilai sekitar Rp84 miliar.
Namun, dugaan aliran dana dan kepemilikan aset tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. **
Editor : Hadwan














