BANYUMAS, POSNEWS.CO.ID – Malam yang seharusnya menjadi waktu seorang pelajar pulang dengan selamat justru berubah menjadi petaka.
SHAP, pelajar berusia 14 tahun asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan balok kayu di kawasan Berkoh, Purwokerto.
Ironisnya, korban disebut bukan peserta balap liar. Ia bersama temannya hanya berada di sekitar lokasi untuk melihat situasi ketika kericuhan terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut kini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Polisi telah menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan korban diduga terkena pukulan benda tumpul hingga mengalami luka serius.
“Korban diduga dipukul menggunakan balok kayu oleh pelaku hingga meninggal dunia,” kata Petrus di Purwokerto, Selasa (8/9/2026).
Berawal dari Knalpot Brong
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Sebelum kejadian, SHAP bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor. Keduanya sempat berada di kawasan menara pandang Purwokerto sebelum bergerak menuju Berkoh.
Ketika melintas di sekitar Bundaran Berkoh, suasana berubah tegang. Sepeda motor korban diduga menjadi sasaran warga karena suara knalpot yang dianggap bising atau brong.
Di tengah situasi tersebut, korban diduga terkena pukulan balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter.
Benda keras itu mengenai bagian atas kepala korban. Pukulan tersebut kemudian membuat kondisi korban memburuk.
Sempat Muntah dan Tak Sadarkan Diri
Setelah terkena pukulan, korban tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Korban mengalami muntah-muntah. Kondisinya kemudian semakin lemah hingga tidak sadarkan diri.
Keterangan keluarga yang diperoleh media setempat menyebut korban sempat mengeluhkan sakit kepala dan pusing. Bahkan, saat hendak diantar pulang oleh temannya, korban disebut sudah berjalan sempoyongan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, keluarga menemukan korban dalam kondisi terlentang di tanah depan rumah.
Keluarga langsung berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RS Sinar Kasih Purwokerto. Namun, dokter menyatakan nyawanya sudah tidak tertolong.
Duka pun pecah. Seorang anak yang masih berusia 14 tahun harus kehilangan masa depannya hanya karena berada di lokasi ketika situasi memanas.
Luka di Kepala hingga Tengkuk
Polisi kemudian melakukan identifikasi terhadap tubuh korban. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka. Selain cedera di bagian kepala, terdapat lebam pada lengan dan tengkuk korban.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses hukum. Di antaranya balok kayu, pakaian korban, sepeda motor, serta dokumentasi luka pada tubuh korban.
Kini, barang bukti tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengungkap secara utuh bagaimana kekerasan terjadi dan siapa saja yang terlibat.
Satu Orang Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan RM alias U sebagai tersangka. Pria berusia 25 tahun itu kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Namun, penyidikan belum berhenti. Polisi masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Langkah tersebut penting karena polisi tidak hanya harus membuktikan siapa yang melakukan pemukulan, tetapi juga mengungkap kronologi secara utuh.
Korban Disebut Bukan Pelaku Balap Liar
Satu fakta yang menjadi perhatian adalah dugaan keterkaitan korban dengan aksi balap liar.
Kapolresta Banyumas menegaskan berdasarkan keterangan teman korban, SHAP dan rekannya tidak mengikuti balap liar. “Keduanya hanya melihat-lihat dan bukan ikut balap liar,” kata Petrus.
Fakta ini penting agar tragedi tersebut tidak berkembang menjadi stigma terhadap korban. Sebab, berada di sekitar lokasi kericuhan tidak otomatis berarti seseorang terlibat dalam aksi yang terjadi di sana.
Polisi Terapkan Pasal Perlindungan Anak
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebut penerapan pasal antara lain Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan KUHP yang relevan.
Ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik. Status tersangka juga tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **
Editor : Hadwan













