JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Pelarian Erick Soedjasa akhirnya berakhir di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar itu setelah dia kembali dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menangkap Erick pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 09.50 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mengamankan Erick di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Juanda. Saat itu, dia baru tiba dari Singapura menggunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ922.
Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa Erick ke Jakarta. Polisi kemudian memeriksanya sebagai tersangka sebelum menempatkannya di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus Berawal dari Laporan Kerugian Rp37,4 Miliar
Perkara ini bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi verifikasi biometrik.
Berdasarkan laporan tersebut, kerugian yang dipersoalkan mencapai Rp37.426.285.740. Nilai itu muncul dari dugaan penyimpangan dalam kerja sama pemasaran melalui reseller.
Penyidik mengusut perkara tersebut dan menemukan adanya skema pembayaran fee kepada sejumlah reseller pada periode 2018 hingga 2021.
Namun, para reseller yang ditunjuk diduga tidak menjalankan pekerjaan pemasaran sebagaimana mestinya.
Mereka tetap menerima fee, sedangkan sebagian dana kemudian mengalir kembali kepada Rionald Anggara Soerjanto yang saat itu menjabat Direktur PT Asli Rancangan Indonesia.
Erick Diduga Terima Aliran Dana Rp4,62 Miliar
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga Erick memiliki peran dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald.
Erick juga diduga ikut mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald.
βErick Soedjasa menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368,β kata Ade Safri.
Dengan temuan tersebut, penyidik mengembangkan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau membantu tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta penadahan.
Polisi tetap akan menguji seluruh peran dan bukti melalui proses penyidikan. Status Erick sebagai tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.
Enam Tersangka Lebih Dulu Diproses
Sebelum Erick ditangkap, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.
Perkara keenam orang tersebut telah bergulir hingga pengadilan. Berdasarkan laporan terbaru, mereka telah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka pada November 2023. Setelah status hukumnya meningkat, Erick justru pergi ke Singapura sehingga polisi memburunya sebagai buronan.
DPO dan Red Notice Interpol
Bareskrim kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Erick. Polisi juga menggandeng Divhubinter Polri untuk melacak keberadaannya di luar negeri.
Upaya tersebut berlanjut dengan penerbitan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024.
Otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura turut dilibatkan untuk memantau keberadaan serta pergerakan Erick.
Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, pergerakan Erick akhirnya terhenti ketika dia kembali ke Indonesia.
Kini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Erick. Polisi juga akan menyusun berita acara pemeriksaan sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya. **
Editor : Hadwan













