JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Janji kehidupan lebih layak berubah menjadi mimpi buruk.
Bareskrim Polri membongkar dugaan TPPO bermodus pengantin pesanan yang mempertemukan perempuan WNI dengan pria warga negara China.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni CA (25) dan FU (59). Korban berinisial ULS sendiri menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat pada 17 Januari 2025.
Pelaku Menjanjikan Korban Rp25 Juta dan Uang Bulanan
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pelaku menawarkan korban menikah dengan warga negara China dengan iming-iming kehidupan lebih layak.
Pelaku juga menjanjikan korban uang Rp25 juta setelah menikah dan Rp10 juta setiap bulan selama tinggal di China.
Namun, kenyataan jauh berbeda. Korban hanya menerima Rp25 juta. Uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Berujung Kekerasan dan Eksploitasi
Setelah berada di China, kehidupan korban justru berubah drastis. Polisi mengungkap korban mengalami kekerasan fisik dari suaminya.
Korban juga dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga untuk lebih dari 10 anggota keluarga suaminya. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan TPPO.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pernikahan dengan iming-iming uang dan kehidupan lebih baik dapat menjadi pintu masuk perdagangan orang.
Dua Tersangka Punya Peran Berbeda
Penyidik mengungkap peran CA sebagai perekrut.
Ia diduga mengenalkan korban kepada calon suami asal China sekaligus mengurus sejumlah dokumen, termasuk dokumen keberangkatan.
Sementara itu, FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara korban dan calon suami.
Polisi menyebut CA memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta, sedangkan FU sekitar Rp5 juta.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan proses perjodohan. Polisi menduga terdapat rangkaian perekrutan dan pengiriman korban yang mengarah pada eksploitasi.
Polisi Sita Paspor hingga Buku Nikah Palsu
Untuk mengungkap jaringan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya:
- 8 paspor asli perempuan WNI.
- 8 fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA China.
- 4 telepon seluler.
- 3 kartu ATM.
- 2 buku tabungan.
- Buku catatan nikah yang diduga palsu.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan korban lain dan jaringan yang lebih luas.
Bukan Kasus Pertama
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda E Sebayang menegaskan modus pengantin pesanan sudah lama terjadi.
Bahkan, penyidik saat ini menangani lima kasus TPPO dengan modus serupa. Satu perkara sudah menetapkan dua tersangka, sementara laporan dan informasi lainnya masih dalam proses penanganan.
Polisi menyebut mayoritas korban pengantin pesanan dikirim ke Guangzhou, China.**
Editor : Hadwan














