Dijanjikan Hidup Layak di China, WNI Malah Jadi Korban Pengantin Pesanan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pengantin pesanan. (Thinkstock/Brand X Pictures)

Ilustrasi, pengantin pesanan. (Thinkstock/Brand X Pictures)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Janji kehidupan lebih layak berubah menjadi mimpi buruk.

Bareskrim Polri membongkar dugaan TPPO bermodus pengantin pesanan yang mempertemukan perempuan WNI dengan pria warga negara China.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni CA (25) dan FU (59). Korban berinisial ULS sendiri menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat pada 17 Januari 2025.

Pelaku Menjanjikan Korban Rp25 Juta dan Uang Bulanan

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pelaku menawarkan korban menikah dengan warga negara China dengan iming-iming kehidupan lebih layak.

Pelaku juga menjanjikan korban uang Rp25 juta setelah menikah dan Rp10 juta setiap bulan selama tinggal di China.

Baca Juga :  KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Bea Cukai, Sita Emas 3 Kg dan Uang Miliaran

Namun, kenyataan jauh berbeda. Korban hanya menerima Rp25 juta. Uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Berujung Kekerasan dan Eksploitasi

Setelah berada di China, kehidupan korban justru berubah drastis. Polisi mengungkap korban mengalami kekerasan fisik dari suaminya.

Korban juga dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga untuk lebih dari 10 anggota keluarga suaminya. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan TPPO.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pernikahan dengan iming-iming uang dan kehidupan lebih baik dapat menjadi pintu masuk perdagangan orang.

Dua Tersangka Punya Peran Berbeda

Penyidik mengungkap peran CA sebagai perekrut.

Ia diduga mengenalkan korban kepada calon suami asal China sekaligus mengurus sejumlah dokumen, termasuk dokumen keberangkatan.

Sementara itu, FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara korban dan calon suami.

Polisi menyebut CA memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta, sedangkan FU sekitar Rp5 juta.

Baca Juga :  15 Korban Tewas, Polisi Periksa Sopir Taksi Usai Insiden Kereta di Bekasi Timur

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan proses perjodohan. Polisi menduga terdapat rangkaian perekrutan dan pengiriman korban yang mengarah pada eksploitasi.

Polisi Sita Paspor hingga Buku Nikah Palsu

Untuk mengungkap jaringan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya:

  • 8 paspor asli perempuan WNI.
  • 8 fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA China.
  • 4 telepon seluler.
  • 3 kartu ATM.
  • 2 buku tabungan.
  • Buku catatan nikah yang diduga palsu.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan korban lain dan jaringan yang lebih luas.

Bukan Kasus Pertama

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda E Sebayang menegaskan modus pengantin pesanan sudah lama terjadi.

Bahkan, penyidik saat ini menangani lima kasus TPPO dengan modus serupa. Satu perkara sudah menetapkan dua tersangka, sementara laporan dan informasi lainnya masih dalam proses penanganan.

Polisi menyebut mayoritas korban pengantin pesanan dikirim ke Guangzhou, China.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:17 WIB

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru

Serangan terhadap jalur pipa minyak Arab Saudi dan Selat Hormuz memicu lonjakan harga minyak di atas $100 per barel. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Terhadap Pipa Minyak Arab Saudi dan Kapal Teluk

Selasa, 15 Sep 2026 - 07:24 WIB

 PM Kanada Mark Carney jajaki status anggota asosiasi Uni Eropa di tengah eskalasi perang dagang dengan Amerika Serikat era Donald Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kanada Jajaki Status Anggota Asosiasi Uni Eropa

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:19 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:40 WIB