49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kacang tanah. (Dok: Ist)

Kacang tanah. (Dok: Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tumpukan kacang tanah memenuhi sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun, komoditas pangan tersebut bukan sekadar menjadi perhatian karena jumlahnya yang mencapai puluhan ton.

Polda Metro Jaya menduga kacang tanah tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur impor ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun menyita 49,85 ton kacang tanah asal India yang ditemukan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan.

Petugas mengungkap perkara tersebut setelah menerima informasi mengenai dugaan pemasukan kacang tanah ilegal melalui Dumai, Riau.

Penyidik kemudian menelusuri jalur distribusinya hingga menemukan gudang penyimpanan di Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang tersebut sudah berada di Jakarta dan disebut siap diedarkan.

“Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” kata Budi di lokasi, Rabu (16/9/2026).

Ribuan Karung Menumpuk di Gudang

Pengungkapan itu memperlihatkan besarnya volume komoditas yang diamankan polisi.

Petugas menemukan 458 karung berisi kacang tanah ukuran 50 kilogram. Selain itu, terdapat 1.078 karung ukuran 25 kilogram.

Jika dijumlahkan, seluruh barang bukti mencapai 1.536 karung dengan berat sekitar 49,85 ton.

Polisi mengungkap kasus tersebut pada Rabu (9/9/2026). Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kacang tanah berasal dari India, kemudian dikirim menuju Dumai sebelum dibawa melalui jalur distribusi hingga tiba di Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Diproses Transparan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas rantai perdagangan tersebut.

“Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita ini dari India kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini,” ujar Victor.

Polisi Juga Menyita Sejumlah Dokumen

Penyidik tidak hanya mengamankan puluhan ton kacang tanah. Polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan.

Barang bukti itu antara lain nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian dan perpanjangan kontrak gudang.

Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, hingga pihak yang memiliki dan mengendalikan komoditas tersebut.

Polisi Sudah Memeriksa Enam Saksi

Hingga Rabu (16/9/2026), polisi telah memeriksa enam orang saksi. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Victor menegaskan penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Namun, polisi belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka, masih dalam penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, 26 Tersangka Ditangkap

Artinya, status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan gudang maupun distribusi kacang tersebut masih menunggu hasil penyidikan.

Polisi Dalami Tiga Regulasi

Polda Metro Jaya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sejumlah aturan. Penyidik mendalami ketentuan dalam Undang-Undang Hortikultura, aturan Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan.

Langkah tersebut penting karena pemasukan komoditas pangan dari luar negeri tidak hanya menyangkut aktivitas perdagangan.

Ada pula aspek legalitas pemasukan, karantina, keamanan dan kelayakan komoditas sebelum beredar di masyarakat.

Perhatian terhadap aspek keamanan pangan bukan tanpa alasan. Pada Februari 2026, Badan Karantina Indonesia menolak pemasukan 80 ton kacang tanah asal Malaysia setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan aflatoksin melebihi ambang batas keamanan pangan.

Polisi Belum Menemukan Bukti Kacang Tanah Itu Mengandung Zat Berbahaya. Polisi juga belum mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut.

Karena itu, penyidik kini masih memiliki pekerjaan panjang. Mereka harus mengurai dari mana kacang tersebut masuk, bagaimana barang dikirim dari Dumai menuju Jakarta, siapa pemiliknya, serta apakah seluruh proses pemasukan dan perdagangannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Puluhan ton kacang tanah yang semula menunggu waktu untuk diedarkan itu kini justru menjadi barang bukti.

Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan perdagangan ilegal tersebut.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi, Polisi Dalami Visum dan CCTV
Penyerangan Sadis di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Sita Senjata Rakitan
Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI Rp10,23 M di Sukoharjo, 5.102 Korban Menanti Restitusi
Bareskrim Bongkar Modus 20 Korporasi Pembakar Hutan, Ini Daftar Perusahaannya
Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Sendiri Cuma karena Kesal Main HP dan Ogah Jemput
1.257 Bal Pakaian Bekas Ditemukan di Subang, Bareskrim Telusuri Jaringan Impor
Bukan Sampaikan Aspirasi, 19 Pendemo Ini Malah Bawa Sajam & Alat Vandalisme
Tawuran Maut Kebon Jeruk Demi Eksistensi di Medsos, 19 Orang Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi, Polisi Dalami Visum dan CCTV

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penyerangan Sadis di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Sita Senjata Rakitan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI Rp10,23 M di Sukoharjo, 5.102 Korban Menanti Restitusi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Bareskrim Bongkar Modus 20 Korporasi Pembakar Hutan, Ini Daftar Perusahaannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Sendiri Cuma karena Kesal Main HP dan Ogah Jemput

Berita Terbaru

ASUS meluncurkan kartu grafis TUF Gaming Radeon RX 9070 XT edisi spesial Onimusha. Simak spesifikasi RDNA 4, desain Oni Gauntlet. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Rilis Kartu Grafis TUF Gaming Radeon RX 9070 XT

Sabtu, 31 Okt 2026 - 15:50 WIB