JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang semestinya menjadi ajang refleksi nasional justru diwarnai aksi kepolisian.
Polda Metro Jaya secara tegas mengamankan 19 orang demonstran dalam aksi unjuk rasa yang berpusat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan sekitarnya, Rabu (28/10/2026).
Alih-alih menyampaikan aspirasi secara damai, kelompok tersebut kedapatan membawa berbagai atribut berbahaya yang mengancam ketertiban umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan demi menjaga keamanan warga Jakarta yang melintas di sekitar lokasi aksi.
“19 orang yang kami amankan terbukti membawa petasan, senjata tajam (sajam), termasuk barang-barang yang dipersiapkan khusus untuk melakukan aksi vandalisme,” ujar Budi, Kamis (29/10/2026).
Barang Bukti Disita, Libatkan Anak di Bawah Umur
Sebagai langkah pencegahan tindakan anarkis yang lebih luas, aparat kepolisian bergerak cepat menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian.
Polisi juga mengamankan 12 kaleng cat untuk vandalisme. Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyatakan penyidik masih mendalami motif belasan orang yang diamankan.
Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah seluruhnya berasal dari kalangan mahasiswa atau elemen masyarakat lainnya.
“Sebanyak 19 orang tersebut sampai pagi ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik,” terang Imron.
Menariknya, dari total pendemo yang diamankan, satu orang di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Direktorat PPA Polda Metro Jaya untuk mendapatkan pendampingan khusus.
Catatan Edukasi: Batas Tipis Antara Demokrasi dan Kriminalitas
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, mengenai esensi kebebasan berpendapat di muka umum.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh aturan hukum dan ketertiban umum.
Membawa senjata, petasan, atau melakukan vandalisme saat demonstrasi merupakan tindakan kriminal berisiko sanksi hukum.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus untuk mengungkap aktor intelektual dan mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas ruang publik. **
Editor : Hadwan













