JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menyimpulkan Jule hanya sebagai pengguna. Karena itu, penyidik menerapkan restorative justice dan menyiapkan proses rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengatakan polisi menemukan empat cartridge vape saat melakukan penggeledahan. Satu cartridge masih berisi, sedangkan tiga lainnya sudah habis digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walaupun ada barang buktinya, satu yang berisi vape, tiganya itu sisa isi, itu kita tetapkan JP ini sebagai pemakai,” kata Michael, Sabtu (19/9/2026).
Polisi Tak Temukan Bukti Jule Edarkan Vape
Penyidik juga memeriksa alat komunikasi milik Jule. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah selebgram tersebut terlibat lebih jauh dalam jaringan peredaran vape etomidate.
Namun, polisi menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada aktivitas jual beli atau distribusi oleh Jule.
“Alat bukti yang lainnya itu memang tidak ada sama sekali, belum kita temukan yang mengarah JP ini memberikan, mengedar, menjual, dan lain sebagainya,” ujar Michael.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, polisi tidak menempatkan Jule sebagai tersangka. Penyidik memilih jalur restorative justice, dilanjutkan dengan asesmen dan rehabilitasi.
Hasil Tes Urine Jule Positif Etomidate
Meski tidak menjadi tersangka, polisi menyatakan hasil pemeriksaan urine Jule positif mengonsumsi etomidate.
Jule diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran vape yang mengandung etomidate.
Polisi sebelumnya menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial XC, warga negara China, yang disebut polisi sebagai bandar utama. Dari tangan XC, polisi mengamankan tambahan 71 vape berisi etomidate.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan RR, RN, dan XC sebagai tersangka. Sementara Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diposisikan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan.
Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak sekitar Juli 2026. Penjualan dilakukan melalui jaringan pertemanan atau dari mulut ke mulut. Setiap cartridge disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp700 ribu.
Dari pengungkapan itu, polisi kini fokus membongkar jalur peredaran vape etomidate sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Jule Jalani Asesmen dan Rehabilitasi
Setelah statusnya ditetapkan melalui mekanisme restorative justice, Jule selanjutnya menjalani proses asesmen sebelum masuk tahap rehabilitasi.
Polisi menyebut proses rehabilitasi akan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Langkah tersebut diambil setelah penyidik menilai Jule sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan yang mengedarkan vape tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa vape tidak selalu sekadar perangkat untuk mengonsumsi cairan nikotin.
Kandungan zat tertentu di dalamnya dapat menimbulkan persoalan hukum dan risiko kesehatan.
Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap produk vape yang tidak jelas kandungan dan asal-usulnya.
Polisi pun masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran vape etomidate tersebut. **
Editor : Hadwan












