JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial PD harus berurusan dengan petugas Imigrasi Jakarta Utara setelah membuka kelas kecantikan face lifting berbayar di sebuah hotel di Pademangan.
Petugas menduga PD menyalahgunakan izin tinggal karena kegiatan pelatihan tersebut tidak sesuai dengan tujuan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang digunakannya untuk berada di Indonesia.
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menemukan aktivitas tersebut saat melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pada Selasa (15/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan, PD diketahui memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan atau face lifting kepada peserta dengan menarik bayaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki PD.
“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Rendra.
Terungkap Saat Imigrasi Awasi WNA
Penindakan terhadap PD bermula dari pengawasan rutin petugas terhadap aktivitas orang asing. Pengawasan itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas kemudian menemukan kegiatan pelatihan face lifting yang digelar PD.
Setelah melakukan pemeriksaan, Imigrasi menyimpulkan dugaan kegiatan tersebut tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Kasus ini menjadi perhatian karena izin tinggal kunjungan memiliki tujuan dan ketentuan yang harus dipatuhi pemegangnya.
Karena itu, WNA yang berada di Indonesia wajib menyesuaikan aktivitasnya dengan izin yang diberikan.
PD Dideportasi ke Thailand
Setelah menemukan dugaan pelanggaran, Imigrasi Jakarta Utara menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap PD.
Petugas kemudian mendeportasi perempuan tersebut ke negara asalnya, Thailand. Langkah itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Rendra mengatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan selama berada di Indonesia.
“Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rendra.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyangkut keberadaan WNA, tetapi juga aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Indonesia.
Dengan begitu, petugas dapat mengambil tindakan apabila menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal maupun ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Ingatkan WNA Patuhi Aturan
Kasus PD menjadi pengingat bahwa pemegang izin tinggal kunjungan tetap harus mematuhi batasan aktivitas selama berada di Indonesia.
Imigrasi Jakarta Utara memastikan pengawasan terhadap orang asing terus berjalan. Masyarakat juga dapat membantu dengan melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan kepada petugas berwenang.
Sementara itu, PD telah menjalani tindakan administratif berupa deportasi. Perkara tersebut ditangani melalui jalur keimigrasian karena petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. **
Editor : Hadwan













