WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel

Selasa, 22 September 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah. (Posnews/Imigrasi)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah. (Posnews/Imigrasi)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial PD harus berurusan dengan petugas Imigrasi Jakarta Utara setelah membuka kelas kecantikan face lifting berbayar di sebuah hotel di Pademangan.

Petugas menduga PD menyalahgunakan izin tinggal karena kegiatan pelatihan tersebut tidak sesuai dengan tujuan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang digunakannya untuk berada di Indonesia.

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menemukan aktivitas tersebut saat melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pada Selasa (15/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan, PD diketahui memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan atau face lifting kepada peserta dengan menarik bayaran.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki PD.

“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Rendra.

Baca Juga :  Guru Biologi di Belu Diduga Banting Siswi hingga Pingsan Saat Ujian, Polisi Turun

Terungkap Saat Imigrasi Awasi WNA

Penindakan terhadap PD bermula dari pengawasan rutin petugas terhadap aktivitas orang asing. Pengawasan itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Petugas kemudian menemukan kegiatan pelatihan face lifting yang digelar PD.

Setelah melakukan pemeriksaan, Imigrasi menyimpulkan dugaan kegiatan tersebut tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Kasus ini menjadi perhatian karena izin tinggal kunjungan memiliki tujuan dan ketentuan yang harus dipatuhi pemegangnya.

Karena itu, WNA yang berada di Indonesia wajib menyesuaikan aktivitasnya dengan izin yang diberikan.

PD Dideportasi ke Thailand

Setelah menemukan dugaan pelanggaran, Imigrasi Jakarta Utara menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap PD.

Petugas kemudian mendeportasi perempuan tersebut ke negara asalnya, Thailand. Langkah itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Rendra mengatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan selama berada di Indonesia.

Baca Juga :  PWI Jakut Gelar Sharing Session Jurnalistik, Perkuat Literasi Digital dan Tangkal Hoaks

“Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rendra.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyangkut keberadaan WNA, tetapi juga aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Indonesia.

Dengan begitu, petugas dapat mengambil tindakan apabila menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal maupun ketentuan keimigrasian.

Imigrasi Ingatkan WNA Patuhi Aturan

Kasus PD menjadi pengingat bahwa pemegang izin tinggal kunjungan tetap harus mematuhi batasan aktivitas selama berada di Indonesia.

Imigrasi Jakarta Utara memastikan pengawasan terhadap orang asing terus berjalan. Masyarakat juga dapat membantu dengan melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan kepada petugas berwenang.

Sementara itu, PD telah menjalani tindakan administratif berupa deportasi. Perkara tersebut ditangani melalui jalur keimigrasian karena petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang
Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya
Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:52 WIB

WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 17:36 WIB

Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap

Senin, 21 September 2026 - 08:47 WIB

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Minggu, 20 September 2026 - 07:50 WIB

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice

Berita Terbaru

Pengembang merilis keyboard split open-source Tiwaz dengan dua joystick dan soket hot-swap. Simak spesifikasi teknis dan panduan rakitnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Pengembang Luncurkan Tiwaz Keyboard Split Open Source

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:25 WIB

PM Italia Giorgia Meloni mengusulkan batasan kuota siswa asing dan larangan burqa di sekolah. Simak rincian aturan baru dan agenda pemilu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Giorgia Meloni Usul Pembatasan Siswa Asing dan Larangan Burqa

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:18 WIB