SIDRAP, POSNEWS.CO.ID – Sepasang muda-mudi di Sidenreng Rappang berinisial RC (26) dan PA (23) berakhir di tangan polisi usai nekat tampil vulgar saat live di TikTok demi memburu gift dari penonton.
Aksi panas pasangan tersebut viral di media sosial dan langsung memicu keresahan warga. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sidenreng Rappang bergerak cepat dan menangkap keduanya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, kami sudah mengamankan pria berinisial RC dan wanita PA yang diduga menjadi pemeran dalam video yang beredar di masyarakat,” kata Welfrick, Rabu (6/5/2026).
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam pembuatan konten vulgar demi keuntungan dari gift virtual.
Berawal dari Live TikTok
Kasus ini bermula pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA saat keduanya melakukan live streaming di TikTok.
Untuk menarik perhatian penonton, RC diduga memberi tantangan kepada PA selama siaran berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyebut tantangan itu berisi aksi vulgar, mulai dari membuka kancing baju hingga melakukan gerakan tertentu sesuai permintaan penonton.
Tak berhenti di TikTok, siaran tersebut juga berlanjut melalui Instagram guna memperluas jumlah penonton.
Polisi mengungkap pasangan itu sengaja meminta penonton mengirim gift virtual selama siaran berlangsung.
Penonton dengan jumlah gift tertinggi disebut bisa menentukan tantangan atau hukuman bagi pemeran yang kalah.
“Pemenang ditentukan dari poin gift tertinggi, lalu yang kalah menjalankan tantangan sesuai permintaan penonton,” ujar Welfrick.
Sudah Berulang Kali Dilakukan
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Polisi menduga PA kerap membuat konten goyangan erotis di media sosial dan meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu.
Sementara RC disebut memperoleh keuntungan hingga Rp1,5 juta dari aktivitas tersebut.
Kini polisi menjerat keduanya dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi serta Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik konten vulgar berbayar tersebut. (red)
Editor : Hadwan


















