KUPANG, POSNEWS.CO.ID – Persoalan keluarga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada aksi kekerasan.
Seorang pria berinisial MWL (29) diduga menyerang mantan pasangan sirinya, SSO (28), dan seorang anak laki-laki berinisial ASS (10) menggunakan parang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Perdamaian, RT 26/RW 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan kepolisian, insiden terjadi sekitar pukul 06.30 WITA saat kedua korban berada di dalam rumah. SSO mengalami luka pada kedua kaki, sedangkan ASS mengalami luka pada bagian tumit belakang.
Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Alak. Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang saat korban sedang berada di kamar,” kata I Ketut, dikutip dari keterangan Polresta Kupang Kota.
Datang dari Surabaya, Ingin Membawa Anak
Polisi menyebut MWL sebelumnya baru tiba dari Surabaya. Ia kemudian mendatangi rumah korban dengan maksud membawa anak hasil hubungan mereka.
Namun, keinginan tersebut ditolak korban dan keluarganya.
Situasi kemudian memanas. Menurut polisi, MWL diduga pergi dan membeli sebilah parang dari seorang warga sebelum kembali ke rumah korban.
“Pelaku emosi karena bermaksud mengambil anaknya, tetapi tidak diizinkan oleh korban dan keluarganya.
Saat tiba di lokasi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban SSO dan turut mengenai anak korban, ASS,” ujar I Ketut.
Aksi tersebut membuat persoalan keluarga berubah menjadi tindak kekerasan yang melibatkan seorang anak.
Pelaku Melarikan Diri, Bhabinkamtibmas Bergerak
Setelah kejadian, MWL diduga melarikan diri dari lokasi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat kemudian mengamankan MWL di rumahnya. Petugas piket SPKT Polsek Alak selanjutnya membawa pria tersebut ke Mapolsek Alak untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga mengamankan parang yang diduga digunakan dalam serangan tersebut sebagai barang bukti.
Sementara itu, warga dan saksi segera membawa SSO dan ASS ke RSUP dr. Ben Mboi untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Olah TKP
Setelah menerima laporan, Tim Inafis Polresta Kupang Kota turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan barang bukti serta membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan resmi kepada kepolisian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa parang sudah berhasil kita amankan di Mapolsek Alak untuk proses hukum lebih lanjut,” kata I Ketut.
Konflik Keluarga Jangan Berujung Kekerasan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan mengenai hubungan keluarga dan pengasuhan anak membutuhkan penyelesaian dengan kepala dingin.
Ketika komunikasi menemui jalan buntu, penyelesaian melalui keluarga, tokoh masyarakat, maupun jalur hukum jauh lebih aman dibandingkan menghadapi persoalan dengan kekerasan.
Terlebih, keterlibatan anak dalam konflik orang dewasa dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang tidak ringan.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pihak tetap harus menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah sampai perkara memperoleh keputusan hukum tetap. **
Editor : Hadwan













