MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Niat pulang ke rumah setelah bekerja, seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, justru menjadi korban kekerasan jalanan.
FD mengalami luka serius setelah sebuah anak panah menancap di bagian bawah mata kirinya saat tawuran antargang pecah di kawasan Kakatua Dua, Kecamatan Mamajang.
Kondisi FD dilaporkan masih kritis meski telah menjalani operasi bedah di rumah sakit. Bahkan, korban disebut belum sadarkan diri akibat luka yang dideritanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pembusuran tersebut kini ditangani kepolisian. Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Resmob Polsek Mamajang berhasil menangkap pria berinisial AR (24) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Petugas meringkus AR di tempat persembunyiannya di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Panit 1 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Husni Faisal, menjelaskan bahwa AR diduga melepaskan anak panah ketika bentrokan antara kelompok Lorong Dua dan Lorong Tiga berlangsung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AR mengaku ikut melakukan pembusuran setelah mendapat panggilan dari teman-temannya yang tinggal di lorong tersebut.
“Untuk pelaku yang kami amankan itu memang diduga ikut. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, pelaku ini dipanggil oleh teman-temannya yang kebetulan tetangga lorong,” kata Husni, Sabtu (7/11/2026).
Korban Diduga Baru Pulang Bekerja
Sementara itu, polisi masih mendalami kronologi pembusuran yang menyebabkan FD mengalami luka serius.
Dari pemeriksaan awal dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban diketahui baru pulang bekerja dan melintas di sekitar lokasi bentrokan.
Penyidik belum memastikan apakah FD terlibat dalam tawuran atau justru menjadi korban saat melintas di tengah keributan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk memastikan peran setiap pihak.
Akibat serangan tersebut, anak panah menancap di bawah mata kiri FD. Korban kemudian menjalani operasi bedah, tetapi kondisinya dilaporkan masih kritis dan belum sadarkan diri.
Polisi Sita Pelontar Busur dan Dua Anak Panah
Dalam penangkapan AR, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pelontar busur atau ketapel dan dua mata anak panah.
Selanjutnya, polisi membawa AR ke Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami keterlibatan terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain dalam tawuran tersebut.
Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa tawuran antargang bukan sekadar perselisihan antarwarga.
Senjata tajam dan anak panah yang digunakan dalam bentrokan dapat mengancam nyawa siapa saja, termasuk orang yang tidak terlibat.
Karena itu, masyarakat, khususnya kalangan remaja, perlu menolak ajakan tawuran dan tidak menjadikan konflik antarlorong sebagai ajang pembuktian keberanian.
Melaporkan potensi bentrokan kepada kepolisian menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya. **
Editor : Hadwan













