25.600 Hektare Lahan Terbakar, 9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, kebakaran hutan. (Posnews/BPBD)

Ilustrasi, kebakaran hutan. (Posnews/BPBD)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka.

Penyidik mencatat luas lahan terbakar dalam perkara yang melibatkan korporasi tersebut mencapai 25.600,26 hektare.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangani perkara ini bersama jajaran kepolisian daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Rabu (14/10/2026), polisi telah menerima 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengungkapkan, penyidik menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka. Seluruhnya tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Pipit dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Kalimantan Barat Catat Tujuh Korporasi Tersangka

Penyidik mencatat sebaran laporan dugaan karhutla yang melibatkan korporasi di sejumlah wilayah.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak sekaligus lokasi tujuh korporasi yang telah menyandang status tersangka.

Berikut rincian laporan polisi yang ditangani dalam perkara karhutla korporasi:

– Polda Kalimantan Barat: 33 laporan polisi dan tujuh korporasi tersangka.
– Polda Kalimantan Tengah: 14 laporan polisi dan satu korporasi tersangka.
– Polda Kalimantan Selatan: 11 laporan polisi dan satu korporasi tersangka.
– Polda Sumatera Selatan: 17 laporan polisi.
– Polda Kalimantan Timur: tujuh laporan polisi.
– Polda Riau: enam laporan polisi.
– Polda Kalimantan Utara: tiga laporan polisi.
– Polda Lampung: tiga laporan polisi.
– Polda Jambi: dua laporan polisi.
– Polda Kepulauan Bangka Belitung: satu laporan polisi.
– Dittipidter Bareskrim Polri: satu laporan polisi.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Bidik DWP 2025 Bali, Bareskrim Ungkap Modus Tempel, COD, dan Rekening

Dari keseluruhan laporan tersebut, polisi baru menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penyidik masih perlu mengungkap perkembangan penanganan laporan lainnya.

Pipit menegaskan bahwa korporasi harus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadi kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Penyidik Dalami Dugaan Pelanggaran Korporasi

Pipit mengungkapkan, sembilan korporasi yang menjadi tersangka bergerak di bidang usaha kelapa sawit.

Namun, ia belum memerinci identitas perusahaan, bentuk dugaan pelanggaran, maupun keterkaitan kebakaran dengan aktivitas pembukaan lahan.

Menurut dia, penyidik masih menganalisis perkara sebelum menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.

Karena itu, penyidik perlu mengungkap bukti yang mendasari penetapan tersangka, termasuk dugaan perbuatan, peran korporasi, dan pemenuhan unsur pidana dalam setiap perkara.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah. Pengadilan tetap berwenang menentukan kesalahan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.

Karhutla Bukan Sekadar Kerusakan Lahan

Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menghanguskan vegetasi. Asap kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, menghambat aktivitas ekonomi, serta merusak habitat satwa dan keseimbangan ekosistem.

Baca Juga :  Skandal Investasi Syariah, Modus Proyek Fiktif PT DSI - 15 Ribu Lender Rugi Rp2,4 Triliun

Oleh sebab itu, penanganan karhutla membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman api. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, kesiapsiagaan menghadapi musim kering, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.

Perusahaan yang mengelola lahan juga perlu menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, menyiapkan sarana pengendalian api, serta memastikan pekerja dan mitra memahami larangan pembakaran lahan sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat pun dapat berperan dengan melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan kepada petugas.

Warga sebaiknya tidak mendekati lokasi kebakaran karena api dan asap dapat membahayakan keselamatan.

Penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan karhutla.

Publik kini menantikan keterbukaan penyidik mengenai bukti perkara, pertanggungjawaban setiap perusahaan, dan langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.

Perlindungan hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang transparan, pengawasan yang konsisten, dan pencegahan sejak dini diperlukan untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Perkembangan data terkini

Selain perkara korporasi, Bareskrim Polri juga mencatat perkembangan penanganan dugaan karhutla yang melibatkan perorangan.

Hingga 13 Oktober 2026, polisi menetapkan 223 orang sebagai tersangka dari 273 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.

Data ini merupakan kategori perkara terpisah dari 98 laporan korporasi.

Untuk konteks perkembangan kasus korporasi, laporan media pada 1 Oktober 2026 mencatat polisi telah menetapkan empat korporasi sebagai tersangka.

Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi sembilan pada 14 Oktober 2026. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi: Jangan Hanya Jaga Keamanan, Dengarkan Keluhan Warga
KPK OTT BNPB, Sestama Rustian Ikut Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Kapolri Suyudi Gencarkan Operasi Narkoba Nasional, Ratusan Orang Diamankan
Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, Prabowo Siapkan 200 Titik Bor Air
KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Rp200 Miliar dari Pengadaan Iklan Bank BJB
Calon Mitra MBG Waspada, Ada Modus Penipuan Berkedok Percepatan Dapur SPPG
63.789 Pekerja Laporkan Kena PHK hingga September 2026, Ini Provinsi Tertinggi
Mengenal Brigjen Aries Syahbudin, Rekam Jejaknya di Korlantas Polri

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:49 WIB

25.600 Hektare Lahan Terbakar, 9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kapolri Suyudi: Jangan Hanya Jaga Keamanan, Dengarkan Keluhan Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:19 WIB

KPK OTT BNPB, Sestama Rustian Ikut Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kapolri Suyudi Gencarkan Operasi Narkoba Nasional, Ratusan Orang Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, Prabowo Siapkan 200 Titik Bor Air

Berita Terbaru

NVIDIA berencana mengalihkan chip RTX 5090 ke industri AI serta menyiapkan RTX 5080 24GB untuk pasar gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

NVIDIA Menyiapkan RTX 5080 24GB Dan Mengalihkan RTX 5090

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:53 WIB

Kelompok peretas Cyberleek mengancam akan menyebarkan berkas lengkap GTA 6 jika Take-Two menolak tuntutan mereka. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kelompok Cyberleek Mengancam Menyebarkan Game GTA 6

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:50 WIB

Seorang programmer berhasil memboyong game Super Mario 64 menuju perangkat pemutar media Microsoft Zune HD secara native. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Programmer Berhasil Menjalankan Super Mario 64

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:22 WIB