JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kehilangan pekerjaan bukan sekadar berhentinya sumber penghasilan.
Bagi banyak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berarti munculnya beban baru untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar cicilan, hingga membiayai pendidikan anak.
Situasi tersebut tergambar dalam data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari hingga September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 13.044 pekerja. Banten menyusul dengan 7.733 pekerja, sedangkan Jawa Timur mencatat 6.154 pekerja.
Data yang dipublikasikan melalui portal Satu Data Kemnaker itu menggunakan batas pengolahan hingga 30 September 2026. Meski demikian, angka tersebut hanya mencakup pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP, sehingga belum tentu menggambarkan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia.
Jawa Barat dan Banten Catat Laporan PHK Terbanyak
Sebaran laporan PHK masih terkonsentrasi di sejumlah provinsi dengan jumlah pekerja terdampak yang tinggi.
Berikut lima provinsi dengan laporan PHK terbanyak selama Januari–September 2026:
1. Jawa Barat: 13.044 pekerja.
2. Banten: 7.733 pekerja.
3. Jawa Timur: 6.154 pekerja.
4. Jawa Tengah: 5.585 pekerja.
5. DKI Jakarta: 4.587 pekerja.
Jawa Barat menyumbang sekitar 20,45 persen dari total laporan nasional. Sementara itu, jika digabungkan, kelima provinsi tersebut mencatat 37.103 laporan atau lebih dari separuh total yang tercatat melalui sistem JKP.
Tingginya angka laporan di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan kondisi ketenagakerjaan secara berkala.
Namun, data ini sendiri belum cukup untuk menyimpulkan penyebab PHK di masing-masing provinsi atau sektor usaha.
Laporan PHK Memuncak pada Juni
Jika dilihat berdasarkan bulan, jumlah laporan PHK tertinggi tercatat pada Juni 2026, yakni 10.086 pekerja. Sebelumnya, laporan juga meningkat pada April dan Mei.
Berikut rincian laporan PHK per bulan berdasarkan data Kemnaker yang diolah hingga 30 September 2026:
Bulan Jumlah pekerja
- Januari 5.937
- Februari 7.898
- Maret 7.215
- April 8.711
- Mei 9.414
- Juni 10.086
- Juli 7.852
- Agustus 5.963
- September 713
Total 63.789Setelah mencapai angka tertinggi pada Juni, laporan turun menjadi 7.852 pekerja pada Juli dan 5.963 pekerja pada Agustus. Sementara itu, September mencatat 713 pekerja.
Namun, angka September masih sangat sementara. Karena itu, jumlah tersebut belum bisa dibandingkan secara langsung dengan bulan-bulan sebelumnya.
Data dapat berubah seiring masuknya laporan dan pembaruan pencatatan.
Data Bersumber dari Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kemnaker menghimpun data tersebut dari pekerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Data tahun berjalan bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala.
Dalam proses pengolahan, Kemnaker juga melakukan deduplikasi untuk mengidentifikasi laporan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dalam rentang waktu tertentu.
Pencatatan yang teridentifikasi sebagai duplikasi tidak dihitung kembali dalam statistik.
Selain itu, data tersebut tidak memasukkan pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan demikian, angka 63.789 merupakan jumlah pekerja yang tercatat melaporkan PHK melalui sistem JKP dalam periode tersebut, bukan angka pasti seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di Tanah Air.
Perlindungan Pekerja Perlu Menjadi Perhatian
Di balik angka statistik tersebut, setiap laporan mewakili pekerja yang menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan harus menata kembali kehidupannya setelah kehilangan pekerjaan.
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, program JKP menyediakan perlindungan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini diharapkan membantu pekerja melewati masa transisi sambil mencari pekerjaan baru.
Di sisi lain, pemerintah, pengusaha, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan perlu terus memantau perkembangan PHK, memperkuat akses pelatihan, serta membantu pekerja memperoleh kesempatan kerja kembali.
Sebab, persoalan PHK tidak berhenti pada berakhirnya hubungan kerja. Tantangan berikutnya adalah memastikan pekerja yang terdampak memiliki akses terhadap perlindungan dan peluang untuk kembali bekerja.
Data Kemnaker hingga September 2026 menjadi salah satu gambaran mengenai dinamika ketenagakerjaan nasional.
Pembacaan yang tepat terhadap angka tersebut penting agar kebijakan perlindungan pekerja didasarkan pada data yang jelas sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak. **
Editor : Hadwan













