JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar indikasi kecurangan brutal dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Perusahaan ini diduga menciptakan proyek fiktif dengan mencatut data peminjam lama demi menjaring dana masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan PT DSI memanipulasi data borrower existing lalu menempelkannya pada proyek palsu yang seolah-olah baru.
“Data borrower yang tidak pernah dikonfirmasi kembali justru digunakan untuk proyek fiktif,” tegas Ade Safri, Jumat (23/1/2026).
Akibatnya, ribuan lender tertipu dan menanamkan modal, tergiur janji imbal hasil tinggi. Namun, saat jatuh tempo, dana tak bisa ditarik—modal raib, keuntungan cuma janji.
Menurut penyelidikan, PT DSI menahan dana pokok dan imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen.
Skema ini terendus saat para investor mencoba menarik uangnya, namun sistem mendadak macet.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga menemukan indikasi penggelapan, laporan keuangan palsu, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Korban sementara tercatat sekitar 15 ribu lender,” ungkap Ade Safri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, nilai gagal bayar PT DSI menembus Rp2,4 triliun. Angka ini masih berpotensi membengkak seiring pendalaman penyidikan.
“Kerugian sementara Rp2,4 triliun. Nilai ini bisa bertambah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi berimbal hasil tinggi yang tak masuk akal. (red)
Editor : Hadwan


















