POSNEWS.CO.ID, TOKYO – Jumlah warga negara asing pemegang visa business manager yang meninggalkan Jepang melonjak tajam pada awal tahun 2026.
Bahkan, data resmi pemerintah menunjukkan kenaikan angka kepergian tanpa izin masuk kembali (reentry permit) mencapai hampir empat kali lipat.
Fenomena ini mengemuka menjelang peringatan satu tahun pengetatan syarat visa bisnis oleh pemerintah Jepang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Layanan Imigrasi Jepang mencatat angka kepergian WNA tersebut melonjak menjadi 953 orang dari sebelumnya 246 orang pada tahun 2025.
Sesuai aturan imigrasi Jepang, WNA yang pergi tanpa izin masuk kembali akan langsung kehilangan status izin tinggal mereka.
Pengetatan Syarat Modal Usaha Dan Kewajiban Tenaga Kerja
Sebelumnya, visa business manager memberi kesempatan kepada WNA untuk mendirikan, menjalankan, atau mengelola bisnis di Jepang.
Pemerintah Jepang mencatat jumlah pemegang visa ini sempat mencapai 46.781 orang pada akhir tahun 2025 lalu.
Namun, pemerintah mulai menaruh kecurigaan setelah menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum pengusaha fiktif.
Sebab, beberapa WNA sengaja mendirikan perusahaan tanpa operasional nyata hanya untuk memperoleh status tinggal di Jepang.
Oleh karena itu, pemerintah merespons praktik tersebut dengan menaikkan batas modal usaha minimum dari 5 juta yen menjadi 30 juta yen.
Selain itu, aturan baru juga mengharuskan setiap pemilik usaha mempekerjakan setidaknya satu orang karyawan penuh waktu.
Kenaikan Angka Kepergian Dan Reformasi Aturan Imigrasi
Data imigrasi menunjukkan angka kepergian WNA tanpa izin masuk kembali mulai melonjak tajam sejak akhir tahun 2025.
Bahkan, angka bulanan yang semula berada pada digit ganda langsung melonjak hingga menyentuh 226 orang pada Juni 2026.
Langkah pengetatan ini menjadi bagian dari reformasi menyeluruh pemerintah Jepang dalam mengawasi keberadaan warga asing.
Selain mengetatkan aturan visa, pemerintah juga menaikkan biaya pengajuan perpanjangan status izin tinggal bagi WNA.
Akibatnya, banyak pengusaha asing memilih menghentikan aktivitas bisnis mereka daripada memenuhi standar regulasi baru yang mahal.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













