POSNEWS.CO.ID, TOKYO — Perdana Menteri Sanae Takaichi menolak kritik bahwa revisi UU Rumah Kekaisaran menghalangi suksesi perempuan ke Tahta Krisan. Ia menegaskan revisi tersebut semata bertujuan menjaga jumlah anggota keluarga kekaisaran.
Pernyataan Takaichi soal Isu Suksesi
Takaichi menulis lewat unggahan X bahwa isu kaisar perempuan berkaitan dengan struktur suksesi kekaisaran. Ia menegaskan isu tersebut tidak termasuk dalam tujuan revisi undang-undang ini.
Pernyataan ini muncul sehari sebelum ulang tahun ke-20 Pangeran Hisahito pada Minggu. Pangeran tersebut merupakan keponakan Kaisar Naruhito dan berada di urutan kedua suksesi Tahta Krisan.
Isi Revisi UU Rumah Kekaisaran
Pada Juli, Jepang merevisi UU Rumah Kekaisaran 1947 untuk mengizinkan adopsi anggota laki-laki dari cabang keluarga kekaisaran lama. Revisi ini juga memungkinkan anggota perempuan mempertahankan status kekaisaran meski menikah dengan warga biasa.
Namun, revisi tersebut tetap mempertahankan sistem suksesi eksklusif untuk laki-laki. Sistem ini telah berlaku lama dalam struktur suksesi kekaisaran Jepang.
Alasan di Balik Revisi Undang-Undang
Takaichi menyebut tugas mendesak saat ini adalah menghentikan penurunan jumlah anggota keluarga kekaisaran. Ia menyebut ketentuan yang memungkinkan anggota kerajaan perempuan mempertahankan status setelah menikah sebagai langkah sangat penting.
Langkah ini menurutnya krusial untuk menjaga ukuran keluarga kekaisaran tetap memadai. Kondisi jumlah anggota keluarga kekaisaran memang terus menyusut dalam beberapa dekade terakhir.
Kritik Parlemen dan Rencana Diskusi Lanjutan
Takaichi sebelumnya mendapat kritik karena dianggap kurang memberikan ruang deliberasi parlemen soal revisi ini. Ia menulis pada Sabtu bahwa diskusi lebih lanjut akan digelar setelah undang-undang berlaku efektif pada 24 Oktober.
Takaichi merujuk pada klausul tinjauan dalam ketentuan tambahan undang-undang tersebut. Klausul ini membuka ruang bagi pembahasan lebih mendalam soal isu suksesi di masa mendatang.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia















