JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Pelaku usaha mendapat tambahan waktu untuk menyiapkan sertifikasi halal.
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikat halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal sebelumnya yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), untuk membenahi proses produksi, melengkapi dokumen, dan memastikan produknya memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pemerintah menyesuaikan jadwal tersebut setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Pemerintah akan menuangkan perubahan itu melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
βDengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,β kata Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan pada Jumat (16/10/2026).
Informasi tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober 2026. Perlu dicatat, perpanjangan masa penahapan bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus.
Pemerintah tetap mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan sesuai kategori produk dan tenggat yang berlaku.
UMKM Dapat Waktu hingga Oktober 2028
Dalam penyesuaian Pasal 160, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028.
Artinya, pelaku UMK memperoleh waktu tambahan sekitar dua tahun dari jadwal sebelumnya. Meski begitu, mereka sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati tenggat untuk mengurus sertifikat halal.
Sertifikasi yang dipersiapkan lebih awal dapat membantu pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Produk Impor Juga Mendapat Penyesuaian
Penyesuaian tenggat turut menyasar produk dari luar negeri. Sertifikasi halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dalam pengaturan produk impor tersebut.
Kebijakan ini berkaitan dengan upaya menyelaraskan ketentuan halal sekaligus menjaga kelancaran perdagangan. Namun, pelaku usaha yang mengimpor produk tetap perlu memantau aturan pelaksanaan dan persyaratan yang berlaku.
Kosmetik hingga Suplemen Kesehatan Ikut Disesuaikan
Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal sejumlah produk hingga 17 Oktober 2028.
Kategori tersebut meliputi:
– Obat bahan alam.
– Obat kuasi.
– Suplemen kesehatan.
– Kosmetik.
– Produk kimiawi.
– Produk rekayasa genetik.
– Sejumlah kategori barang gunaan.
Meski demikian, tidak semua produk memperoleh tenggat yang sama. Pemerintah tetap menetapkan jadwal berbeda berdasarkan jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan tetap sampai 17 Oktober 2029. Adapun obat keras selain psikotropika memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Perbedaan jadwal ini penting dipahami agar pelaku usaha tidak salah menafsirkan perpanjangan seolah-olah seluruh produk mendapat tenggat hingga 2028.
Pelaku Usaha Diminta Tidak Menunda Persiapan
Pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait produk halal impor.
Bagi pelaku UMK, tambahan waktu tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk memeriksa bahan baku, proses produksi, dokumen pendukung, dan persyaratan pengajuan sertifikasi.
Pelaku usaha perlu memantau informasi resmi BPJPH terkait tenggat dan prosedur sertifikasi halal.
Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan sekadar urusan administrasi. Sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Pemerintah berharap tambahan waktu membantu pelaku usaha bersiap sekaligus menjaga perlindungan konsumen dan industri halal nasional.**
Editor : Hadwan













