YOGYAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Produk kriya Yogyakarta memiliki keunikan dan nilai seni yang kuat. Namun, untuk menembus pasar internasional, pelaku usaha tidak cukup hanya mengandalkan desain menarik.
Mutu produk, standar ekspor, dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) juga harus menjadi perhatian.
Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekali 215 pelaku UMKM kriya dan pemangku kepentingan daerah melalui bimbingan teknis standardisasi perdagangan di Puri Dwipari Convention Hall, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan bertajuk Dari Jogja Menembus Dunia: Perkuat Mutu Kriya, Perluas Pasar Global ini digelar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.
Tujuannya, membantu produk kerajinan lokal memenuhi persyaratan pasar ekspor sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat global.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa keunikan produk harus diimbangi dengan mutu yang konsisten dan kepatuhan terhadap regulasi negara tujuan.
“Keunikan estetika dan nilai seni produk kriya saja tidak cukup untuk menembus pasar internasional. Pelaku usaha wajib memastikan konsistensi mutu serta pemenuhan standar dan regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan,” ujar Moga.
Salah Memahami Standar Bisa Merugikan UMKM
Moga mengingatkan pelaku usaha agar memahami persyaratan ekspor sejak tahap produksi.
Sebab, setiap negara memiliki ketentuan mengenai keamanan produk, bahan baku, kandungan zat berbahaya, lingkungan, hingga standar teknis.
Jika mengabaikan persyaratan tersebut, produk berisiko ditolak, tertahan di perbatasan, bahkan memicu kerugian usaha.
Karena itu, Kemendag mendorong pelaku UMKM menjadikan standardisasi dan pengendalian mutu sebagai bagian dari proses bisnis berkelanjutan, bukan sekadar persyaratan menjelang pengiriman barang.
Salah satu dukungan yang diperkenalkan ialah Portal LAMANSITU (Layanan Mandiri Informasi Mutu).
Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat mencari informasi mengenai persyaratan mutu dan regulasi teknis di negara tujuan ekspor.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Sukoco, menjelaskan bahwa hambatan perdagangan non-tarif masih menjadi tantangan bagi produk kriya Indonesia.
Masalah tersebut antara lain berkaitan dengan kandungan bahan berbahaya, standar mutu, serta regulasi lingkungan.
Untuk produk berbahan kayu dan serat alam, pelaku usaha juga perlu mencermati ketentuan bebas deforestasi Uni Eropa atau EU Deforestation Regulation (EUDR), sesuai cakupan dan persyaratan yang berlaku bagi produk terkait.
Dengan memahami regulasi sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen, bukti kesesuaian mutu, serta persyaratan teknis sebelum mengirim produk ke pasar internasional.
HKI Lindungi Desain, Branding Perkuat Nilai Produk
Selain mutu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi bekal penting bagi UMKM kriya.
Desain yang unik dapat menjadi keunggulan usaha, tetapi pelaku usaha juga perlu memahami cara melindungi karya agar tidak mudah ditiru.
Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (JogjaKI) Dinas Pariwisata DIY, Harry Susan Pujiraharjo, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, desain industri, serta pemanfaatan co-branding daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Anton Raharja, memaparkan strategi penguatan industri kecil dan menengah (IKM) berorientasi ekspor.
Upaya tersebut mencakup peningkatan mutu produksi, perluasan akses pasar, dan program pengembangan IKM ekspor.
Dari sisi pemasaran, Sigit Panji Eko Wibowo dari Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kemendag membahas pemetaan pasar potensial, persyaratan ekspor, negosiasi, serta strategi mencari pembeli (buyer).
Founder sekaligus Art Director Wood Story Indonesia, Dandi, turut membagikan pengalaman mengenai penciptaan nilai produk (value creation) dan penghitungan harga ekspor.
Materi tersebut membantu peserta memahami bahwa keberhasilan ekspor tidak hanya ditentukan oleh kualitas barang.
Strategi merek, perlindungan desain, penetapan harga, dan kemampuan membangun hubungan dengan pembeli juga berperan penting.
Perajin Anyaman Bambu Siap Urus HKI
Manfaat pelatihan dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Supardiyono, pemilik Pringsewu Craft, mengaku memperoleh wawasan baru mengenai pentingnya mendaftarkan HKI untuk produk anyaman bambu yang dikembangkannya.
“Sepulang dari kegiatan ini, saya berencana mengurus HKI. Produk kami berupa anyaman bambu, jadi banyak desain yang perlu diurus HKI-nya. Kegiatan ini membuat langkah kami lebih terarah dan kami berharap produk Pringsewu Craft dapat segera menembus pasar ekspor,” kata Supardiyono.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa akses informasi dan pendampingan dapat membantu perajin menyusun langkah bisnis dengan lebih terarah.
Perlindungan desain menjadi salah satu persiapan penting sebelum memperluas pasar.
Melalui program Dari Lokal untuk Global, Kemendag memperkuat UMKM BISA Ekspor, Desa BISA Ekspor, kemitraan UMKM, dan Campuspreneur.
Bersama Pemerintah DIY, Kemendag akan mendampingi perajin agar mampu memenuhi standar, melindungi desain, dan memperluas pasar.
“Jogja tidak kekurangan produk; yang kita butuhkan adalah keberanian untuk menaikkan nilai, memperkuat mutu, dan membawa cerita kita ke dunia,” ujar Moga.
Dengan persiapan yang matang, kriya Yogyakarta diharapkan mampu bersaing dan menembus pasar internasional. **
Editor : Hadwan













